Jakarta –
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai daftar inventaris masalah (DIM) Rancangan Rancangan Undang Undang Pengawasan Medis dan Makanan (RUU POM) secara keseluruhan Pernah terjadi tercantum di Sebanyaknya regulasi lain, Didefinisikan sebagai Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 dan Undang Undang Cipta Kerja yang disusun dengan metode omnibus law.
“Sehingga pemerintah merasa tidak Sangat dianjurkan diatur secara sendiri,” buka Menkes dalam rapat kerja Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (2/7/2024).
Penolakan ini disebutnya bukan tanpa alasan. Menkes merinci, dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Bahkan Pernah terjadi diatur terkait ketersediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat Syarat mengenai penggolongan Medis, Medis bahan alam, sampai persyaratan perbuatan produksi, Sampai saat ini peredaran.
Begitu pula dengan kajian peraturan pengawasan Medis dan makanan. Dalam Undang-Undang yang sama, Pernah terjadi diatur upaya kesehatan, sampai ketahanan kefarmasian. Sementara hal yang berkaitan dengan proses perizinan pelaku usaha yang dimuat dalam DIM RUU POM, sebetulnya Pernah terjadi terwakili di Undang-Undang Nomor 6 Ciptaker.
“Secara komprehensif diatur di sana, termasuk perizinan sektor Medis dan makanan serta Syarat mengenai masa dan Hukuman,” terang Menkes.
Alasan lain yang Bahkan Mengoptimalkan tidak berlanjutnya RUU POM Merupakan sejak 2017, pemerintah Pernah terjadi mengatur Badan Pengawas Medis dan Makanan sebagai lembaga non kementerian melalui regulasi peraturan Kepala Negara. Menkes menegaskan, berdirinya lembaga BPOM secara mandiri Mengoptimalkan keseriusan pemerintah dalam perlindungan masyarakat terkait Medis dan makanan.
Rapat berlanjut ‘panas’, banyak anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI yang melayangkan Ketidaksetujuan kepada Menkes. Menuding pihaknya arogan lantaran langsung Menyajikan penolakan dan penghapusan DIM RUU POM.
Terlebih, belum ada pembahasan secara mendetail terkait substansi antar Kementerian Kesehatan RI dan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Ini tidak boleh pemerintah semena-mena menghapus DIM yang Pernah terjadi kita ajukan, ini belum dibahas kok Pernah terjadi dihapus, ini arogansi yang Istimewa menurut saya, ini penghinaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, main hapus tanpa dibahas lebih dulu tanpa ada komunikasi lebih dulu,” tuding Irma Chaniago dari Fraksi Nasdem, Selasa (2/7/2024).
“Hormati kita ini, kita ini kan mitra, bicara dulu, komunikasi dulu jangan main hapus begitu, saya kira kita lanjutkan dan kita bahas bersama, nggak boleh main hapus seperti itu,” lanjutnya.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat lain, Saleh Daulay Bahkan Menyajikan tanggapan yang tidak jauh berbeda. Dirinya meminta Kemenkes RI sepenuhnya menjelaskan berapa banyak hal dalam DIM memang bersinggungan dengan regulasi eksis lain.
Dewi Asmara ikut buka suara. Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat RI dari fraksi Golkar, mengaku heran lantaran dalam rapat sebelumnya Kemenkes RI belum Menyajikan DIM lengkap, sementara pada kesempatan rapat kedua di Selasa (2/7) lebih dari 100 DIM dihapus.
“Ini maksudnya apa? Seperti dagelan srimulat saja, ya bercanda,” sorotnya.
Saksikan Live DetikSore:
Sumber Refrensi Berita: Detik.com