Nurul Ghufron Siap Hadapi Sidang Putusan Etik Dewas KPK Besok


Jakarta, CNN Indonesia

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Nurul Ghufron bakal hadir secara langsung dalam sidang pembacaan putusan kode etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK besok, Jumat (6/9).

“Insyaallah hadir,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (5/9).

Dewas KPK memutuskan Berniat menggelar sidang pembacaan putusan kode etik setelah majelis hakim Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencabut penetapan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Nurul Ghufron.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PTUN Jakarta menolak gugatan Ghufron mengenai tugas dan wewenang Dewas KPK.

Perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan. Panitera pengganti Risma Hutajulu. Putusan dibacakan pada Selasa (3/9).

Beberapa bulan lalu, dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN Jakarta meminta Dewas KPK menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar Pada waktu yang sama dengan proses penjaringan kandidat pimpinan KPK periode 2024-2029.

Ghufron termasuk ke dalam 40 orang kandidat pimpinan KPK yang Sampai sekarang Sekarang masih bertahan. Beberapa waktu lalu, mereka menjalani tes penilaian profil atau profile assessment.

Adapun Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.
Dalam perjalanannya, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Ia melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Ghufron menjelaskan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

Apalagi, Ghufron membawa permasalahan ke PTUN Jakarta. Ia Bahkan menggugat Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke MA (MA).MA Sebelumnya lebih dulu menolak gugatan Ghufron.

(ryn/gil)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA