Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai 1 Juli 2024 kepolisian menguji coba membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan syarat BPJS Kesehatan aktif. Bagi yang tidak aktif alias menunggak pembayaran tetap bisa mengurus SIM Tidak seperti dokumen SIM Berniat diberikan setelah statusnya aktif atau lunas.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Heru Sutopo menjelaskan keikutsertaan BPJS Kesehatan mengurus SIM berlaku Sampai saat ini 30 September 2024.
Selama periode itu, Seandainya status BPJS Kesehatan pemohon tidak aktif, Heru mengatakan proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan.
Hanya saja SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai nantinya peserta tersebut mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali.
“Bagi peserta yang menunggak, yang berkeinginan membayar iuran pun, kami Bahkan sediakan kanal-kanal layanan yang cukup banyak sehingga dapat diakses pemohon SIM,” kata Ia, Rabu (5/6).
Mekanisme kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan dikatakan dimulai dari pihak kepolisian meminta pemohon menunjukkan nomor VA pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS Kesehatan.
Bukti kepesertaan yang Berniat dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” ujar Ia.
BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM diuji coba di tujuh provinsi yaitu Aceh, Sumbar, Sumsel, DKI, Kaltim, Bali, dan NTT (NTT).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA