Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Mendikbud Nadiem Makarim tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan pengadaan laptop periode 2019-2022.
Nadiem dijadwalkan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa (8/7) hari ini.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris menyebut kliennya Pernah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ditunda satu minggu,” ujar Hotman Paris Hutapea selaku Kuasa Hukum Nadiem saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Senada, kuasa hukum Nadiem lainnya Hana Pertiwi Bahkan membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya Pernah ditunda. Kendati demikian, ia tak menjelaskan alasan Nadiem tidak bisa memenuhi panggilan penyidik.
Terlebih lagi ketika disinggung kapan pemeriksaan itu Nanti akan kembali digelar Ia mengaku belum mengetahui dan masih menunggu informasi lanjutan dari penyidik.
“Belum tahu (soal jadwal pemanggilan pemeriksaan) tergantung panggilan selanjutnya,” tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui memanggil mantan Mendikbud Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi di kasus Penyuapan Program Teknologi Digital Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut panggilan pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Selasa (8/7) hari ini di Gedung Bundar Kejagung.
“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Nadiem Pernah diperiksa penyidik Kejagung, pada Senin (23/6) selama 12 jam, sejak pukul 09.00 WIB Sampai saat ini 21.00 WIB. Ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi yang didalami oleh penyidik, hanya saja Nadiem berjanji bersikap kooperatif Membantu penyidik.
“Saya Nanti akan terus bersikap kooperatif untuk Membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg Pernah kita bangun bersama,” tuturnya.
Sebelumnya Harli menyebut salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nadiem terkait kegiatan rapat yang diduga untuk merubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa Pada dasarnya kajian teknis itu Pernah dilakukan sejak bulan April,” jelasnya.
Harli menjelaskan dalam rapat yang terjadi pada tanggal 6 Mei 2020 itu penyidik menduga terdapat pengkondisian hasil kajian teknis penggunaan laptop Chromebook yang Pernah dilakukan.
Ia menyebut rapat itulah yang kemudian diduga penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menjadi dasar pengadaan laptop Chromebook Sekalipun demikian dinilai tidak efektif untuk pembelajaran.
“Kesimpulannya (kajian teknis) diubah di bulan, kalau saya enggak salah di Juni atau Juli. Tetapi sebelum itu ada rapat tanggal 6 Mei 2020 dan oleh penyidik ini yang didalami,” tuturnya.
(fra/tfq/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA