Jakarta, CNN Indonesia —
Mulai tanggal 1 Juni 2025 Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia Berniat diakui di negara-negara ASEAN. Hal ini berarti pemilik SIM Indonesia tak Harus lagi membawa SIM Internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN.
Dikutip dari akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro, nantinya SIM Indonesia Berniat diakui dan bisa digunakan di negara-negara seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia.
“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis unggahan tersebut.
Pengakuan SIM Indonesia di ASEAN ini seiring penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM yang Sebelumnya ditetapkan bakal diberlakukan pada 1 Juni 2025.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penggunaan NIK sebagai nomor SIM menandai kemajuan integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP.
Walau masih tahun depan, Yusri mengatakan penerapan NIK jadi nomor SIM Berniat dilakukan mulai Juli 2024.
Peralihan ini Berniat dimulai dari para pemohon SIM baru, sedangkan pemilik SIM yang masih berlaku Berniat mendapatkan format baru saat perpanjangan usai masa berlaku kedaluwarsa.
“Sambil berjalan, yang (SIM) masih hidup silakan sampai lima tahun ke depan. Nanti kalau masa perpanjangnya nanti sesuai kebijakan format yang terbaru. Jadi kita beri kemudahan, bukan mengubah langsung,” jelas Yusri.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA