Bisnis  

Menperin Wajibkan Kendaraan Tambang Penuhi Standar Emisi Euro 4


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan seluruh kendaraan yang beroperasi di Indonesia, baik kendaraan roda empat, kendaraan niaga, maupun truk dengan berbagai kapasitas, termasuk kendaraan yang beroperasi di kawasan tambang (kendaraan tambang) Harus memenuhi standar emisi Euro 4.

Menurutnya, kewajiban standar emisi Euro 4 itu sejalan dengan aturan yang Sebelumnya ditetapkan. Sedangkan, khusus untuk kendaraan tambang Berencana disiapkan regulasi baru yang mengatur lebih detail.

“Dalam regulasinya Sebelumnya clear, Sangat dianjurkan memenuhi standar emisi yang Pernah ditetapkan (Euro 4). Dengan demikian, pabrik-pabrik kendaraan, termasuk kendaraan niaga dan truk, itu Sebelumnya diwajibkan untuk memproduksi kendaraan-kendaraan yang memenuhi standar Euro 4,” kata Agus dalam acara Investor Daily Round Table di Rumah Kaca Melati, Hutan Kota by Plataran, Selasa (14/10).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebutkan kendaraan yang beroperasi di jalan umum sebagian besar Sebelumnya memenuhi standar Euro 4. Sekalipun demikian, ia menyoroti kendaraan yang beroperasi di area pertambangan, seperti truk tambang, yang masih banyak belum sesuai standar.



“Saya menerima banyak laporan bahwa sebagian besar truk yang digunakan di pertambangan masih belum memenuhi standar Euro 4, masih Euro 2 dan Euro 3,” ungkapnya.

Agus menambahkan, banyak truk yang digunakan di wilayah pertambangan merupakan produk Pembelian Barang dari Luar Negeri.

“Ini sangat disayangkan, karena seharusnya potensi industri nasional dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tambahnya.

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait Supaya bisa regulasi yang mengatur kendaraan di luar jalan umum Bahkan diterapkan secara tegas.

“Kami terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain Supaya bisa ada regulasi yang mengatur bahwa tidak hanya kendaraan di jalan umum, tetapi Bahkan yang beroperasi di luar jalan umum, termasuk di area pertambangan, itu Harus memenuhi standar Euro 4,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Bahkan menyinggung lahirnya regulasi baru mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Tips Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pelaku industri nasional dapat lebih mudah berpartisipasi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat, daerah, BUMN, maupun BUMD.

“Prinsip dasarnya, setiap dana dari pembayar Retribusi Negara yang dibelanjakan pemerintah, baik untuk pengadaan barang maupun jasa, Sangat dianjurkan digunakan untuk membeli produk dalam negeri. Hal ini penting karena industri nasional mencakup ekosistem tenaga kerja yang Harus terus didukung,” jelasnya.

Ia menjelaskan Sesuai ketentuan peraturan Pemimpin Negara (perpres) tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Seandainya Sebelumnya tersedia produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka seluruh belanja pemerintah Harus menggunakan produk dalam negeri dan dilarang mengimpor produk sejenis.

Untuk Membantu kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan strategi Supaya bisa produk-produk manufaktur dalam negeri dapat semakin banyak masuk ke dalam e-Katalog. Dengan begitu, produk lokal Berencana lebih mudah diakses oleh instansi pemerintah dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Supaya bisa strategi ini berjalan efektif, Agus mengatakan proses perhitungan dan penerbitan sertifikat TKDN Harus dibuat lebih Ekonomis, mudah, dan Ekonomis, serta memiliki insentif nilai tambah dalam perhitungannya.

“Mekanisme baru ini diharapkan dapat Mengoptimalkan posisi produk lokal di pasar pengadaan pemerintah,” tegasnya.

(ldy/agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA