Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemblokiran situs dan aplikasi judi online (judol) terkadang menghadapi gugatan balik. Meski demikian, ia mengaku siap berhadapan dengan gugatan tersebut Seandainya diperlukan.
“Untuk teman-teman ketahui bahwa pemerintah dalam hal ini, Kemkomdigi, dalam rangka menutup situs ataupun Bahkan aplikasi, Terkadang Wajib berhadapan Bahkan dengan tuntutan balik. Enggak apa-apa, kita hadapi. Kalau memang itu aduan dari masyarakat, kita Berniat tutup,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).
“Dan kita siap berhadapan Seandainya digugat. Kita Berniat jelaskan kenapa situs-situs ini kita sinyalir terkait dengan giat judi online,” tambahnya.
Komdigi bersama dengan Desk Pemberantasan Judol Sebelumnya menutup sebanyak 92.940 situs dan IP sejak desk gabungan tersebut mulai bertugas pada 4 November 2024.
Ditambah lagi, desk gabungan ini Bahkan Sebelumnya menangani 2.822 konten dari File Sharing, diikuti oleh Google/YouTube dengan 1.308 konten.
Kemudian, desk ini Bahkan menangani konten dari X (sebelumnya Twitter) sebanyak 691 konten, sementara di Telegram dan TikTok masing-masing ditemukan 99 dan 48 konten.
Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya Bahkan Sebelumnya memblokir sebnyak sebanyak 1.361 kata kunci di Google dan 7.252 kata kunci di Meta.
Sayangnya, jumlah tersebut tidak secepat yang diinginkan, karena pemblokiran konten di platform teknologi besar tidak bisa dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Kami Pernah terjadi bersurat ke Google. Kami Bahkan Pernah terjadi bersurat ke TikTok. Kami Bahkan Pernah terjadi bersurat ke Meta. Untuk bekerjasama menghapus keyword-keyword tersebut,” terangnya.
Sebagai informasi, Desk Pemberantasan Judol melibatkan Sebanyaknya kementerian dan lembaga seperti Kementerian Koordinasi Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Kementerian Agama.
Ditambah lagi, desk ini Bahkan melibatkan Bank Indonesia (Lembaga Keuangan Pusat), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta TNI dan Polri.
Tangkap influencer
Selain menindak situs dan aplikasi, pemerintah Bahkan menangkap 85 influenser yang melakukan promosi atau endorse judol di media sosial.
“Untuk penindakan kita yang khusus pada berkait dengan influencer, itu ada beberapa yang Pernah terjadi kita tindak memang, yang tersangka, yang kita tindak selama berdiri desk ini yang melaksanakan endorsement ada sekitar 85 orang,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada.
Sayangnya, Wahyu tak merinci siapa saja nama-nama influencer yang Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian tersebut.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA