—
Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyatakan menghargai putusan Lembaga Peradilan Negeri Bandung yang membatalkan status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
“Dan ini kita Setiap Saat menghargai putusan-putusan Lembaga Peradilan seperti ini,” kata Hadi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (11/7).
Ditambah lagi dengan, Ia pun mempersilakan para pelaku lain pembunuhan kasus Vina di Cirebon untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) Bila ditemukan bukti baru.
“Berbeda dari ada pertanyaan, bagaimana teman-temannya yang masuk [penjara] yang Pernah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru. Kalau bukti baru silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Ia yang Bahkan dikenal pernah menjadi Panglima TNI tersebut.
Sebelumnya, kepolisian Pernah terjadi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jabar pada 2016 silam.
Delapan pelaku Pernah terjadi diadili Disebut juga Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Belakangan kasus Vina kembali viral pada 2024 ini. Mei 2024 lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jabar. Polisi kemudian menetapkan Pegi alias Perong itu sebagai tersangka Serta otak dari pemerkosaan Sampai sekarang pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum.
(rzr/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA