Menkes Minta Pelaku ‘Bullying’ PPDS Undip Dipidanakan: Biar Tahu Efek Jera


Jakarta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta pelaku perundungan dan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro Semarang dipidanakan. Menkes menuturkan bahwa pihaknya mendorong proses hukum di kepolisian Supaya bisa terus berjalan.

“Karena itu Pernah terjadi masuk, saya Ingin kasih ke polisi saja. Biar dipidanakan saja supaya semuanya jelas, orang-orang Bahkan tahu dan ada efek jeranya,” kata Menkes dikutip dari Antara, Selasa (3/9/2024).

Menurut Menkes, penegakan hukum pada pelaku perundungan di lingkungan PPDS Sangat dianjurkan dilaksanakan. Ini demi Menyediakan kepastian hukum pada korban dan Menyediakan perlindungan bagi peserta PPDS yang mengalami perundungan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang peserta PPDS Undip berinisial ARL meninggal dunia akibat bunuh diri diduga tidak kuat mengalami perundungan dari senior. Merujuk pada investigasi Kemenkes, ARL bahkan diduga Bahkan mengalami pemalakan dan Sangat dianjurkan mengeluarkan Rp 20-40 juta sebulan di luar biaya pendidikan.

Pada Pada saat ini, seluruh bukti Pernah terjadi diberikan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menkes berharap tindakan tegas ini nantinya bisa Mengoptimalkan kesadaran orang-orang yang berada di lingkungan PPDS. Terlebih perundungan Pernah terjadi terjadi dalam waktu lama dan terus berulang.

Ia menekankan ada banyak Tips yang bisa dilakukan untuk menciptakan dokter spesialis yang tangguh. Tanpa Sangat dianjurkan melakukan perundungan atau Menyediakan tekanan psikologis berlebih yang membuat kandidat dokter spesialis menjadi stres, depresi, Sampai sekarang ingin bunuh diri.

“Saya tekankan hati-hati, apalagi Pernah terjadi ada yang wafat. Ini sangat tidak biasa. Apapun yang terjadi kalau ada yang wafat karena sistemnya salah, kita Sangat dianjurkan mengakui itu salah, segera memperbaiki bukan membiarkan ini sampai puluhan tahun,” tandasnya.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com