Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) Hasyim Asy’ari.
Hukuman pemecatan ini terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
DKPP menilai Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Gara-gara pemecatan itu, Hasyim kehilangan gaji puluhan juta sebagai ketua Penyelenggara Pemilihan Umum.
Besaran gaji ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diatur dalam Peraturan Kepala Negara (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang diteken Kepala Negara Joko Widodo pada 2 Februari 2016.
Gaji Hasyim dan anggotanya dimuat pada Pasal 4 PP tersebut.
“Besarnya uang kehormatan ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Merupakan sebagai berikut: a. Ketua: Rp43.110.000. b. Anggota :Rp39.985.000,” bunyi Pasal tersebut.
Berikut daftar gaji ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum:
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Pusat
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Rp43.110.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp39.985.000
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi
1. Gaji Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Rp20.215.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp18.565.000
Gaji Anggota dan Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
1. Gaji Ketua Rp12.823.000
2. Gaji Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Rp11.573.000.
Ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum ini Bahkan berhak menerima Sebanyaknya fasilitas antara lain biaya perjalanan dinas, sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (1).
“Ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi, dan Penyelenggara Pemilihan Umum Kabupaten/Kota diberikan fasilitas berupa biaya perjalanan dinas,” tulis Syarat PP.
Ditambah lagi dengan, ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Bahkan berhak mendapat perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan.
“Selain fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua dan anggota Penyelenggara Pemilihan Umum diberikan Bahkan fasilitas berupa rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan Syarat peraturan perundangundangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA