Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat berencana menggelar Program Pengampunan Retribusi Negara atau amnesti Retribusi Negara (tax amnesty) kembali.
Hal itu terungkap dari hasil Rapat Panja Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin (18/11) kemarin.
Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas Perundang-Undangan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Retribusi Negara dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025.
Seandainya itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti Retribusi Negara jilid III sejak 2016 lalu. Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 Harus Retribusi Negara dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.
Dari pengungkapan harta tersebut, negara menerima uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara dengan 69 persen dari target Rp165 triliun.
Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 Harus Retribusi Negara dengan total harta yang diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total Retribusi Negara penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
Lantas apa yang dimaksud dengan tax amnesty?
Tax amnesty Merupakan penghapusan Retribusi Negara yang seharusnya dibayar dengan Tips mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik uang dari para Harus Retribusi Negara yang disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas Retribusi Negara.
Sebanyaknya negara Sebelumnya menerapkan pengampunan Retribusi Negara di antaranya Australia, Belgia, Kanada, Jerman, Yunani, Italia, Portugal, Rusia, Afrika Selatan, Spanyol, dan Amerika Serikat.
Di Indonesia, pemerintah mengatur Syarat amnesti Retribusi Negara dalam Undang-Undang (Perundang-Undangan) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Perundang-Undangan HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Tips Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Harus Retribusi Negara.
Terdapat Sebanyaknya manfaat dari tax amnesty yang menyasar orang-orang kaya. Pertama, Harus Retribusi Negara terhindar dari Hukuman Retribusi Negara 200 persen Seandainya Ditjen Retribusi Negara menemukan harta yang belum diungkap di kemudian hari.
Kedua, penerimaan negara meningkat dari pembayaran uang tebusan atas harta yang sebelumnya belum diungkap.
Ketiga, mendorong repatriasi modal dan aset Harus Retribusi Negara dari luar negeri ke dalam negeri. Keempat, Mengoptimalkan kepatuhan membayar Retribusi Negara.
Pada pelaksanaan amnesti Retribusi Negara sebelumnya, Harus Retribusi Negara cukup melaporkan hartanya yang belum diungkap ke kantor Retribusi Negara terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.
Berikutnya, Harus Retribusi Negara Harus membayar uang tebus sesuai nilai harta yang diungkap. Seandainya Sebelumnya membayar, Ditjen Retribusi Negara Berencana memproses pemberian fasilitas pemberian Retribusi Negara, termasuk pembebasan dari Hukuman pidana Sekaligus administrasi.
(sfr/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA