Jakarta, CNN Indonesia —
Pemilik kendaraan bermotor Harus memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) usai dijual kepada pihak lain. Selain untuk update informasi registrasi kendaraan di kepolisian, hal ini tujuannya Bahkan buat menghindari pengenaan Retribusi Negara progresif.
“STNK kendaraan yang dijual disarankan untuk segera pemblokiran data STNK,” kata Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di situs Korlantas Polri, Minggu (15/9).
Artanto menjelaskan situasi bila STNK tak diblokir pemilik sebelumnya. Ketika pemilik sebelumnya mempunyai kendaraan lebih dari satu kendaraan, maka pemilik selanjutnya dibebankan membayar Retribusi Negara progresif.
Kendaraan yang baru dibeli dianggap sebagai kendaraan kedua Bila tak ada pemblokiran sebab yang tercatat masih pemilik lama.
“Ketika Anda membeli Kendaraan Pribadi baru, Anda tidak Akan segera dikenai Retribusi Negara progresif dengan memblokir STNK kendaraan yang dijual,” katanya.
Hal ini dijelaskan sesuai Pasal 87 ayat 3 Perpol Nomor 7 Tahun 2021, Disebut juga STNK kendaraan yang dijual Sangat dianjurkan diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Di samping itu Baur STNK Satlantas Polresta Solo, Jateng Muhamad Thoha mengatakan pemilik kendaraan Sangat dianjurkan segera memblokir STNK kendaraan yang dijual Supaya bisa polisi mudah melacak identitas kendaraan.
“Pemblokiran STNK dimaksudkan Supaya bisa petugas lebih mudah melacak identitas kendaraan tersebut Manakala kendaraan tersebut digunakan untuk sarana kejahatan,” katanya.
Dampak lain bila pemilik lama tak melakukan pemblokiran Merupakan terus menerima kiriman surat konfirmasi tilang ELTE atau e-Tilang setiap kendaraan dipakai melanggar lalu lintas oleh pemilik baru.
Thoha menyatakan petugas ELTE lebih mudah menindak pelanggaran lalu lintas dengan memblokir STNK kendaraan yang berpindah tangan.
Di samping itu, petugas Samsat dapat mengirimkan surat kepada pemilik kendaraan baru dalam kasus keterlambatan Retribusi Negara. Ia Bahkan menyatakan polisi dapat mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang sesuai Bila dilaporkan oleh petugas ELTE.
Berikut ini persyaratan dokumen yang Sangat dianjurkan dibawa Bila ingin memblokir STNK, di Samsat sesuai alamat kendaraan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
- Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
- Fotokopi STNK/BPKB
- Fotokopi Kartu Keluarga
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA