Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Budi menyampaikan pelanggaran ini berdampak pada Fluktuasi Harga minyak goreng, khususnya Minyakita di Sebanyaknya wilayah.
“Pelanggaran pertama Merupakan SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia) untuk Minyakita Pernah terjadi habis masa berlaku, Berbeda dengan PT NNI masih memproduksi Minyakita sehingga melanggar peraturan atau perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi dalam konferensi pers di Gudang PT NNI, Jumat (24/1).
Apalagi, PT NNI pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat Harus sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.
Perusahaan itu Bahkan diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.
Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter. Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan.
Apalagi, penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500.
“Jadi ini salah satu Kenyataannya indikasi Dalang harga Minyakita ini masih naik. Ini Banten, Kalbar, NTT, Papua kan masih merah masih naik,” lanjutnya.
“Ini kita mulai dari Banten, ternyata kita temukan gudang yang menjual atau distributor yang menjual, harga yang seharusnya Rp14.500 dijual menjadi Rp15.500 ya. Padahal harga HET ke konsumen itu Rp15.700, sehingga harganya menjadi naik untuk di daerah Banten,” ungkap Budi.
Budi menyebut pihaknya bersama Satgas Pada saat ini Pernah terjadi menyegel barang-barang milik PT NNI, termasuk 7.800 botol dan 275 dus Minyakita berisi 12 liter per dus.
Penyegelan gudang tersebut menjadi langkah awal dalam operasi penegakan hukum yang Berencana dilanjutkan ke wilayah lain seperti Kalbar, NTT, dan Papua, di mana harga minyak goreng masih tinggi.
“Pelanggaran ini bisa mengakibatkan pencabutan izin. Kami sampaikan kepada pelaku usaha Supaya bisa tidak mengulangi pelanggaran ini dan mengingatkan pelaku usaha lainnya untuk mematuhi aturan. Kasihan masyarakat yang Sangat dianjurkan membeli minyak goreng di atas HET,” tegas Budi.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA