Bisnis  

Melihat Aturan Biaya Admin QRIS


Jakarta, CNN Indonesia

Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kembali menjadi perbincangan karena pedagang mengenakan biaya tambahan kepada konsumen Bila menggunakan metode pembayaran tersebut.

Padahal, Bank Indonesia (Bank Indonesia) Sebelumnya berkali-kali mengingatkan biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.

“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta dalam konferensi pers Oktober 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu seperti apa aturan biaya admin QRIS?



Melalui unggahan Instagramnya, Bank Indonesia menekankan biaya admin QRIS atau biaya layanan (MDR) tidak boleh dibebankan ke konsumen.

Khusus untuk usaha mikro (UMI) biaya MDR ditetapkan 0 persen atau gratis dengan transaksi maksimal Rp500 ribu. Artinya, Manakala pembayaran di bawah itu tidak ada biaya admin sama sekali.

“Transaksi sampai dengan Rp500 ribu khusus untuk Usaha Mikro (UMI), biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS-nya Merupakan 0 persen,” tulis Bank Indonesia dikutip Minggu (11/1/2026).

Sementara, untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah biaya MDR nya ditetapkan sebesar 0,3 persen dan dikenakan ke pedagang (merchant). Aturan ini Sebelumnya berlaku sejak 1 Juli 2023 untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Ditambah lagi dengan, ada Bahkan biaya settlement (pencairan dana) yang berbeda-beda tergantung provider, misalnya InterActive mengenakan Rp2.000 (transaksi di bawah Rp50 ribu) atau Rp3.000 (transaksi di atas Rp50 ribu) untuk bank besar (BCA, BRI, Mandiri) per hari untuk sekali pencairan, dan hasilnya masuk rekening pedagang 1-2 hari kemudian.

(ldy/pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA