Mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo divonis hukuman penjara seumur hidup pada Kamis (20/11).
Ia divonis setelah dinyatakan bersalah atas perdagangan manusia dan Dituding memiliki hubungan dengan sindikat kejahatan di Tiongkok.
Meskipun demikian, Alice Guo membantah tuduhan tersebut.
Ditambah lagi, Lembaga Peradilan Bahkan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada tujuh orang lainnya terkait kasus perdagangan manusia di sana.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











