Mantan Penyelenggara Pemilihan Umum Desak Penyelenggara Pemilihan Umum Laksanakan Putusan MK


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya mantan penyelenggara Pemilihan Umum mendesak Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemilihan Umum) RI untuk segera melaksanakan putusan MK (MK) Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan pertama mengubah Syarat ambang batas pencalonan Partai atau gabungan Partai untuk mengusung pasangan kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara putusan MK kedua yang dimaksud Disebut juga terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan kandidat oleh Penyelenggara Pemilihan Umum.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seruan ini datang dari mantan penyelenggara Pemilihan Umum yang terdiri atas 28 orang anggota Penyelenggara Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemilihan Umum), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) lintas periode dari 2001 – 2022.

Mereka menyatakan kedudukan keputusan MK dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan.

“Untuk itu Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai pelaksana hukum (self regulatory bodies) Sangat dianjurkan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” demikian seruan Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001 – 2023 dalam keterangan tertulis, Rabu (21/8).

Mereka meminta Penyelenggara Pemilihan Umum Supaya bisa segera menerbitkan revisi peraturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Ditambah lagi dengan, Pengawas Pemilihan Umum sesuai desain lembaga penyelenggara Pemilihan Umum Sangat dianjurkan melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan putusan MK dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Manakala Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum tidak melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diperintahkan Perundang-Undangan, DKPP Mengikuti laporan/pengaduan masyarakat sepatutnya Menyediakan Hukuman maksimal atas tindakan penyelenggara Pemilihan Umum yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilihan Umum demokratis,” demikian yang tertulis dalam pernyataan.

Hukuman tersebut Sangat dianjurkan diberikan, mengingat pembangkangan terhadap putusan MK merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan banyak pilihan pasangan kandidat.

Mereka Bahkan meminta Penyelenggara Pemilihan Umum memastikan semua kandidat memenuhi syarat usia dihitung sejak penetapan pasangan kandidat.

Pasalnya, penetapan kandidat yang tidak memenuhi syarat usia merupakan perbuatan melanggar prinsip Pemilihan Umum yang fairness dan adil.

“Indonesia Merupakan negara hukum yang ditopang sistem politik demokrasi, maknanya Penyelenggara Pemilihan Umum Sangat dianjurkan patuh terhadap peraturan Perundang-undangan dan putusan lembaga peradilan,” tegasnya.

Adapun penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001-2023 yang menyatakan seruan tersebut Disebut juga:

1. Jimly Ashiddiqie (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
2. Ramlan Surbakti (Wakil Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001 – 2007)
3. Valina Singka Subekti (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001-2007 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017)
4. Imam B. Prasodjo (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2001-2004)
5. Anna Erliyana (Anggota DKPP Periode 2012-2017)
6. Topo Santoso (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004)
7. Muhamad (Ketua Pengawas Pemilihan Umum Periode 2012-2017 dan Ketua DKPP Periode 2017-2022)
8. Didik Supriyanto (Anggota Panwaslu Periode 2001-2004 dan Anggota DKPP Periode 2017-2022)
9. Nur Hidayat Sardini (Anggota Pengawas Pemilihan Umum Periode 2008 -2012 & Anggota DKPP Periode 2012 – 2017).
10. Saut Hamonangan Sirait (Wakil Ketua Panwaslu Periode 2001-2004, Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2008-2012 dan Anggota DKPP Periode 2012-2017).

11. Endang Sulastri (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2008-2012)
12. Sri Nuryanti (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2008-2012)
13. Hadar Nafis Gumay (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2012-2017)
14. Abhan Misbah (Ketua Pengawas Pemilihan Umum Periode 2017-2022)
15. Endang Wihdatiningtyas (Anggota Pengawas Pemilihan Umum Periode 2012-2017 & Anggota DKPP ex-officio Pengawas Pemilihan Umum Periode 2012-2017)
16. Ilham Syahputra (Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Periode 2017-2022)
17. Wahidah Suaib (Anggota Pengawas Pemilihan Umum Periode 2008-2012)
18. Wirdyaningsih (Anggota Pengawas Pemilihan Umum Periode 2008-2012)
19. Bambang Eka Cahya Widodo (Anggota Pengawas Pemilihan Umum Periode 2008-2012)
20. Partono Samino (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum DKI Periode 2017-2022)
21. Mashudi (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Banten Periode 2017-2022)
22. Ilham Muhammad Yasir (Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Riau Periode 2019-2024)
23. Benget Manahan Silitonga (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Sumut Periode 2013-2023)
24. Nanang Trenggono (Ketua Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Lampung Periode 2012-2017)
25. Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh Periode 2018-2023)
26. Arison Siregar (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Kepri Periode 2018-2023)
27. Widiyono Agung Sulistiyo (Anggota Penyelenggara Pemilihan Umum Provinsi Kepri Periode 2018-2023)
28. Zainal Abidin (Anggota KIP Aceh Periode 2008-2013).

(pua/pua)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA