Bisnis  

Mal Centre Point Batal Dirobohkan usai Bayar Tunggakan Retribusi Negara Rp104 M


Medan, CNN Indonesia

Mal Centre Point Medan batal dirobohkan setelah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) selaku pengelola Pernah terjadi membayar kekurangan tunggakan Retribusi Negara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp104 miliar ke Pemko Medan pada Kamis (25/7/2024).

“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Retribusi Negara ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu Dengan kata lain Jumat 26 Juli 2024,” kata Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan M Sofyan.

Sofyan menambahkan, dengan pembayaran ini, pihaknya Akan segera melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Dengan begitu, Pemko Medan Akan segera melakukan penurunan spanduk yang Pernah terjadi dipasang di depan pintu utama Centre Point.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Sebelumnya kita pasangkan spanduk untuk pengosongan Tempat. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” jelasnya.

Sofyan menjelaskan jumlah tunggakan Retribusi Negara keseluruhan yang Sangat dianjurkan dibayar PT ACK sebesar Rp211 miliar. Sebelumnya PT KAI sebagai pemilik tanah Pernah terjadi membayar tunggakan sebesar Rp 107 miliar.

Sedangkan untuk pelunasan tunggakan PBG (persetujuan bangunan gedung), pihaknya Akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Pasalnya, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.

‘Hitungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PBG kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan (IMB),” jelas Sofyan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya sempat Menyajikan batas akhir pengosongan Mal Centre Point sampai dengan Jumat (26/7/2024). Seandainya Mal yang terletak di Jalan Jawa tersebut tidak kunjung Bahkan membayarkan kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan Akan segera melakukan pembongkaran bangunan mal.

Dengan dibayarnya sisa tunggakan itu, mal tersebut batal ditutup dan dapat beroperasional kembali. Dengan begitu, Pada saat ini tinggal tunggakan PBG yang belum dibayarkan PT ACK.

(fnr/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA