Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengatakan revisi Undang-Undang BUMN Akan segera mengatur soal wakil menteri (wamen) merangkap jabatan komisaris BUMN.
Dasco mengatakan revisi Undang-Undang BUMN bakal mengakomodasi putusan MK (MK). MK melarang wamen merangkap jabatan melalui putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
“Yang terakhir itu Merupakan putusan MK tentang wakil menteri yang hanya boleh menjabat sebagai komisaris paling lama dua tahun lagi. Itu dimasukkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan revisi Undang-Undang BUMN Bahkan Akan segera mengubah status Kementerian BUMN. Menurutnya, kementerian itu Akan segera diubah menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.
Dasco menyampaikan langkah ini menyusul keberadaan BPI Danantara. Sebagian besar tugas Kementerian BUMN teah bergeser ke lembaga baru itu.
“Sehingga tinggal fungsinya dari kementerian BUMN itu Merupakan regulator pemegang saham seri A dan menyetujui RPP,” ucapnya.
Revisi Undang-Undang BUMN Bahkan Akan segera mengakomodasi aspirasi masyarakat tentang status pejabat BUMN yang sebelumnya diubah menjadi bukan penyelenggara negara. Dasco berkata ada kemungkinan revisi Undang-Undang BUMN Akan segera mengembalikan status tersebut.
“Itu Tengah dibahas kemungkinan itu Akan segera dikembalikan lagi seperti semula,” ujar Dasco.
Sebelumnya, MK menyatakan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Bahkan berlaku bagi wakil menteri. Hal itu dimasukkan dalam putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 Sebelumnya dengan jelas menyatakan seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri Bahkan berlaku bagi wakil menteri.
“Secara yuridis pertimbangan hukum dimaksud memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan MK yang secara konstitusional bersifat final. Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, Meskipun demikian terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan,” ujar Enny saat pembacaan putusan itu.
(dhf/dhf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA