Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Yudisial (KY) menyatakan bakal menginisiasi forum pertemuan antarlembaga untuk menindaklanjuti rencana cuti massal hakim pada 7-11 Oktober 2024 menuntut kesejahteraan melalui gaji dan tunjangan.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya Sebelumnya lebih dulu melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) pada Jumat, 27 September 2024. Pertemuan itu membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan pendidikan anak di Tempat hakim ditempatkan.
“Sebagai tindak lanjut, KY Nanti akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Bappenas, dan Kementerian Keuangan sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim, sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujar Mukti melalui keterangan persnya, Senin (30/9).
Ia menjelaskan KY pada dasarnya memahami dan Membantu upaya para hakim untuk Mengoptimalkan kesejahteraan. Sebab, hakim Merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya diperoleh secara atributif dari konstitusi.
Oleh karena itu, tutur Mukti, negara Harus memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim. KY bersama MA (MA) mengaku berkomitmen untuk terus mengupayakan Supaya bisa tujuan tersebut bisa tercapai.
“Terkait rencana cuti bersama, KY berharap Supaya bisa para hakim menyikapinya secara bijak sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu. Selanjutnya, KY Nanti akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” ucap Mukti.
Sebelumnya, ribuan hakim merencanakan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan itu menuntut pemerintah untuk Mengoptimalkan kesejahteraan para hakim melalui gaji dan tunjangan yang disebut tidak pernah mengalami penyesuaian sejak 2012.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menjelaskan gerakan tersebut sebagai bentuk Ketidaksetujuan damai untuk menunjukkan kepada pemerintah bahwa kesejahteraan hakim Merupakan isu yang sangat mendesak.
“Gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia ini Nanti akan dilaksanakan secara serentak oleh ribuan hakim mulai tanggal 7 Sampai saat ini 11 Oktober 2024,” kata Fauzan dalam keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
Fauzan menganggap ketidakmampuan pemerintah untuk menyesuaikan penghasilan hakim tersebut sebagai sebuah kemunduran dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan.
Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim menurutnya rentan terhadap praktik Pencurian Uang Negara karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.
Apalagi, MA Sebelumnya mengeluarkan Putusan Nomor 23P/HUM/2018 yang secara tegas mengamanatkan perlunya peninjauan ulang pengaturan penggajian hakim.
Dengan demikian, pengaturan penggajian hakim yang diatur dalam PP Nomor 94 tahun 2012 Di waktu ini menurut Fauzan Sebelumnya tidak memiliki landasan hukum yang kuat.
“Oleh karena itu, revisi terhadap PP 94/2012 untuk menyesuaikan penghasilan hakim menjadi sangat penting dan mendesak,” ucap Fauzan.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA