Jakarta, CNN Indonesia —
Lembaga Peradilan Missouri, Amerika Serikat, melaksanakan eksekusi suntik mati terhadap terpidana yang merupakan imam lembaga pemasyarakatan di negara bagian, Marcellus Khalifa Williams, pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau Rabu pagi pukul 06.00 WIB.
Eksekusi mati itu dilaksanakan setelah MA negara bagian tersebut menolak banding terpidana mati imam Missouri tersebut atas kasus pembunuhan terhadap mantan wartawan, Felicia Gayle.
Berikut kronologi terpidana mati disuntik mati setelah sempat mengajukan banding karena tak ada bukti kuat ia melakukan pembunuhan tersebut sampai banding ditolak MA AS.
Khalifa Williams (55) divonis hukuman mati karena diyakini membunuh Felicia Gayle. Mantan wartawan surat kabar di AS itu ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.
Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Hukumannya sempat ditunda pada 2015 dan 2017 karena Dianjurkan melakukan tes DNA tambahan lantaran DNA-nya tak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.
Pada Januari, tim kuasa hukum St Louis County kemudian mengajukan argumen untuk menangguhkan eksekusi dengan alasan pengujian DNA pada senjata bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.
Sekalipun demikian, mosi itu ditolak. Uji DNA mengungkapkan bahwa senjata yang dipakai Pernah terjadi terkontaminasi tangan penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai guna membebaskan Williams.
Argumen itu pun melemahkan argumen tim pembela dan Berbeda dari Membantu putusan Lembaga Peradilan bahwa tak ada pelaku lain dalam kasus ini.
Sampai sekarang hari pelaksanaan eksekusi suntik mati Williams, MA tetap tidak mengabulkan mosi penangguhan hukuman mati terpidana.
Khalifa Williams sempat mengucapkan kata-kata terakhir pada 21 September atau tiga hari sebelum menjalani hukuman suntik mati.
“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah dalam setiap situasi,” tutur Khalifa Williams saat itu, seperti dikutip dari CNN.
Khalifa Williams dikunjungi Imam Jalahii Kacem pada hari pelaksanaan suntik mati, Selasa (24/9) pukul 11.00 Sampai sekarang 12.30 waktu setempat.
Menu makanan terakhirnya Merupakan sayap ayam dan tater tots beberapa jam sebelum ia menjalani eksekusi mati tersebut, demikian keterangan dari juru bicara lembaga pemasyarakatan Missouri, Karen Pojmann.
Pada pukul 16.50, Lembaga Pemasyarakatan Missouri memastikan Pernah terjadi menerima surat bahwa seluruh upaya banding terpidana ditolak MA AS.
Sejam kemudian, pihak keluarga dan tim pengacara diarahkan ke area pengamatan di penjara untuk menyaksikan eksekusi suntik mati tersebut.
Tepat pukul 18.00 waktu setempat, Jaksa Agung negara bagian Missouri, Andrew Bailey, menyampaikan pemberitahuan bahwa tak ada halangan hukum untuk eksekusi tersebut.
Suntikan mematikan terhadap Williams mulai dilakukan pada pukul 18.01 dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat.
Tak ada satu pun dari pihak keluarga mendiang korban, Felicia Gayle, yang hadir dalam eksekusi suntik mati tersebut.
Di luar penjara, seratusan orang melancarkan aksi Aksi Massa menentang hukuman mati itu karena dinilai sangat tidak cukup bukti.
Kasus Williams sejak lama menjadi sorotan karena dikhawatirkan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.
(bac/bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA