Jakarta, CNN Indonesia —
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Pada Selasa (24/6) kemarin, penyidik mendalami hal itu lewat dua orang saksi Dikenal sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2020 Dyastasita Widya Budi dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) pada Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2020 Joni Jondriman.
“Saksi hadir. Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang-jasa, pada saat tempus penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (25/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Materi serupa sebelumnya Pernah terjadi didalami penyidik lewat Cucu Riwayati yang merupakan Pejabat PBJ Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat RI Tahun 2020-2021 dan Fahmi Idris selaku Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) di Setjen Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2020.
KPK menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara dalam kasus ini. Ia yang belum diungkap identitasnya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp17 miliar.
“Masih terus dihitung dan KPK Bahkan mendalami berbagai informasi, pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Budi.
Budi menambahkan proses penyidikan masih terus berjalan, dan meminta publik bersabar menunggu informasi lengkap kasus.
“Tidak mungkin tidak setelah lengkap, KPK Nanti akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Siti Fauziah mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
Siti menyatakan Majelis Permusyawaratan Rakyat menghormati proses penegakan hukum yang Tengah dikerjakan KPK.
Ia menambahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat secara institusi tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.
“Majelis Permusyawaratan Rakyat RI menghormati proses hukum yang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan Syarat hukum yang berlaku,” kata Siti.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA