Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) punya aturan baru yang mengatur tentang layanan ongkos kirim (ongkir) kurir termasuk soal batas potongan harga alis Potongan Harga. Aturan ini ditegaskan bukan secara khusus melarang pemberian promosi gratis ongkir.
Komdigi dalam siaran pers pada Sabtu (17/5) menegaskan aturan itu, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial, tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh Belanja Online.
Hal yang diatur Merupakan ‘pemberian potongan harga ongkir oleh perusahaan kurir, dan itu pun hanya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Harus kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh Belanja Online. Yang kami atur Merupakan Potongan Harga biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.
Potongan harga yang dibatasi Dikenal sebagai Potongan Harga untuk harga yang Pernah terjadi berada di bawah ongkos nyata pengiriman. Hal ini termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran dan layanan penunjang lainnya.
Komdigi khawatir bila Potongan Harga seperti itu diberikan terus-terusan bakal mendatangkan dampak serius seperti bayaran rendah untuk kurir, perusahaan kurir merugi dan kualitas layanan menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata Edwin.
Tidak mengatur gratis ongkir
Edwin mengatakan Belanja Online tetap bisa Menyajikan gratis ongkir setiap hari Seandainya itu bagian dari strategi promosi dagang mereka dan masyarakat Bahkan bisa terus menikmatinya.
“Kalau Belanja Online Menyajikan Bantuan Pemerintah ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ujar Ia.
Aturan baru ini dikatakan bukan untuk membatasi pelaku usaha digital, tetapi buat melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan. Kurir Ia sebut sebagai pahlawan logistik di era digital yang layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi.
(fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA