Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Sebelumnya memberantas 5,3 juta konten terkait judi online (judol) di ruang digital sejak 2017 Sampai saat ini 10 Desember 2024.
Pada periode Desember, Komdigi disebut Sebelumnya menindak 72.543 konten, akun dan situs terkait judol untuk memberantas penyakit masyarakat era digital ini.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar Nanti akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor, Selasa (10/12), dikutip dari Antara.
Sejak Kabinet Merah Putih bekerja pada 20 Oktober Sampai saat ini 9 Desember 2024, Komdigi Sebelumnya menangani total konten terkait judol sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.
Kemudian ada 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram dan 133 konten di TikTok.
Langkah penanganan judol tak hanya di penghapusan konten. Menurut Menhariq pemerintah Nanti akan terus Mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan sehingga judol bisa diberantas secara lebih efektif.
“Kami Nanti akan terus Mengoptimalkan langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” katanya.
Tak hanya menyasar situs web, Komdigi Bahkan menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.
Beberapa di antaranya Merupakan akun dengan jumlah pengikut besar, seperti Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut) dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Lebih lanjut Komdigi mengingatkan bahwa judol Merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Perundang-Undangan ITE.
Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman Sampai saat ini 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini Sangat dianjurkan menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” pungkas Menhariq.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA