Jakarta –
Badan Pengawas Resep dan Makanan RI (BPOM) menemukan Sebanyaknya Peralatan Kecantikan yang mengandung bahan dilarang dan berbahaya selama periode pengujian dari November 2023 Sampai saat ini Oktober 2024.
Salah satu merek Peralatan Kecantikan yang ada di dalam daftar tersebut Disebut juga beberapa produk Pinkflash di antaranya:
1. Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15 – #02 (NA11211201040) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3 dan K10, izin edarnya Pernah terjadi dicabut.
2. Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream – R04 (NA11211300237) milik PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna merah K3, izin edarnya Pernah terjadi tidak berlaku.
3. Pinkflash Multi Face Pallet PF-M02 – #01 (NA11211200494) dari PT FCL International Indonesia/Guangzhou Duoduo Cosmetics Co. Ltd. Mengandung pewarna acid orange 7, izin edarnya Bahkan Pernah terjadi dibatalkan.
Menanggapi temuan tersebut, Pinkflash mengatakan insiden itu terjadi karena pabrik yang sebelumnya bekerja sama Pernah terjadi mengganti bahan baku produk tanpa memperhatikan kesesuaian dengan regulasi keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
“Terdapat bahan baku yang tidak sesuai dengan regulasi keamanan dari BPOM yang digunakan oleh vendor saat bekerja sama dengan kami,” terang Pinkflash dalam klarifikasi resminya di akun Instagram dilihat Sabtu (30/11/2024).
Pihaknya mengatakan Setiap Saat berkomitmen menjaga kualitas dan keamanan seluruh produk. Pinkflash berjanji untuk mengevaluasi seluruh produknya secara menyeluruh dan memperketat sistem pengawasan kualitas.
Sebagai bukti komitmen, Pinkflash Bahkan Pernah terjadi merilis dokumentasi resmi pemusnahan produk berbahaya yang Pernah terjadi ditarik dari pasar.
(kna/kna)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com