Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menyelidiki siapa Aktor atau Aktris di balik pembuatan pagar misterius 30 km yang terbentang di laut Kabupaten Tangerang.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan hal tersebut ketika terjun langsung saat menghentikan kegiatan pemagaran itu pada Kamis (9/1).
Diketahui, kementerian itu menghentikan kegiatan pemagaran itu merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Pada Sekarang kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung dalam keterangan resmi, Kamis (9/1).
Diketahui, pagar misterius 30 km itu membuat para nelayan yang tinggal di desa sekitar kesulitan melaut. Nelayan Bahkan mengaku bahwa mereka diancam karena memprotes pagar laut tersebut. Sebanyaknya nelayan mengatakan pagar laut itu mereka ketahui pembangunannya sejak Agustus 2024.
Ipung menjelaskan bahwa sebelumnya, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Pernah terjadi melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar Tempat pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara melalui drone, KKP menyatakan, pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang serta Desa Patra Manggala Sampai sekarang Desa Ketapang. Kementerian menyatakan konstruksi bahan dasar pemagaran Merupakan cerucuk bambu.
Zona perikanan tangkap
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan bahwa Tempat pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan Syarat yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim Bahkan melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak Tempat pemagaran dari perairan pesisir Sesuai aturan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Sesuai aturan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ungkap Sumono.
(TIM/asa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA