Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Satria Arta Kumbara, mantan anggota Korps Marinir TNI AL kehilangan status kewarganegaraan RI karena bergabung menjadi tentara Rusia dan ikut berperang.
Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Pernah terjadi melakukan koordinasi dengan Direktur Kewaganegaraan Republik Indonesia Kementerian Luar Negeri terkait dengan status kewarganegaraan Satria.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saudara Satria Arta Kumbara Pernah terjadi memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007,” ujar Supratman saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (14/5).
Supratman meminta Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk sesegera Kemungkinan menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia tanpa seizin Pemimpin Negara tersebut kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Penyampaian tersebut sesuai prosedur dan Syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 47 Tahun 2016 tentang Tata Tips Penyampaian Permohonan Kewarganegaraan Republik Indonesia secara Elektronik.
Sebelumnya, TNI AL Pernah terjadi Menyediakan penjelasan terkait video viral yang menampilkan seorang mantan prajurit Marinir diduga bergabung dengan militer Rusia.
TNI AL mengonfirmasi pria dalam video tersebut Merupakan Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, yang Pernah terjadi diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyatakan Satria Pernah terjadi resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) Merujuk pada putusan in absentia (tanpa kehadiran terdakwa) oleh Lembaga Peradilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria melakukan tindakan desersi, Dikenal sebagai meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan Pernah terjadi dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira di Jakarta, Sabtu (10/5).
Satria menjadi sorotan publik setelah akun TikTok @zstorm689 mengunggah video yang menampilkan dirinya dalam dua seragam berbeda, Dikenal sebagai seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.
Dalam video itu, pria yang sama terlihat berpartisipasi dalam operasi militer bersama pasukan Rusia, diduga di wilayah konflik Ukraina.
Video lainnya dari akun yang sama Bahkan memperlihatkan Satria dalam Sebanyaknya foto dan klip bersama pasukan Rusia, disertai kutipan dan pesan-pesan pribadi dari pembuat video.
(fra/ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA