Ketua BPKN Sayangkan Pelabelan Bahaya BPA Belum Menggaung di Masyarakat


Jakarta

Tiga bulan sejak terbitnya revisi Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 yang mewajibkan produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada galon air minum berbahan plastik polikarbonat diberlakukan, banyak masyarakat yang dinilai belum menyadari adanya peraturan tersebut.

Hal ini membuat Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok merasa prihatin terkait hal tersebut dan mendesak BPOM segera menyosialisasikan kebijakan pelabelan BPA pada masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan adanya kebijakan pelabelan BPA ini. Konsumen Pada akhirnya bisa memilih produk yang lebih Unggul tinggi,” ujar Mufti, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/7/2024).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan BPKN Sebelumnya lama menyoroti kandungan BPA yang berpotensi berbahaya dalam kemasan plastik polikarbonat mulai dari kandungannya, kontaminasi ke air, Sampai saat ini distribusi dan penyimpanan di retail. Ia menyayangkan regulasi anyar tersebut yang belum diketahui masyarakat.

“Kemungkinan pertama, kita Sangat dianjurkan menyadari bahwa BPOM Bisa jadi agak kesulitan karena pelaku usaha belum siap. Proses produksi ini kan bahan bakunya Produk Impor. Kalau diterapkan secepat Bisa jadi bisa kelimpungan, maka itu diberi waktu tenggat sampai empat tahun. Walau begitu, semua Sangat dianjurkan tetap bergerak. Baik regulator maupun produsen Pernah Sangat dianjurkan mulai melaksanakan atau mempersiapkan implementasi peraturan ini,” jelas Mufti.

Mufti menyebut penting bagi BPOM untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye secara masif terutama kepada asosiasi air minum kemasan.

“Menurut saya, BPOM Pernah Sangat dianjurkan melakukan kampanye besar-besaran,” kata Mufti.

Apalagi, ia Bahkan menekankan Sangat dianjurkan adanya petunjuk teknis atau peraturan turunan untuk Membantu produsen mengimplementasikan perubahan ini.

“Teknisnya Ingin seperti apa karena mengubah bahan kemasan produk AMDK ini kan tidak Mudah. Ada proses yang Sangat dianjurkan dilalui. Produsen Sangat dianjurkan menghitung ulang alternatif pengganti atau menyiapkan biaya untuk mencetak label BPA di kemasan,” tambahnya.

Mufti mengakui dengan banyaknya jumlah produsen AMDK Berniat sulit menerapkan peraturan ini tanpa adanya sosialisasi yang baik.

“Empat tahun itu kan panjang, ada waktu. Jadi paling tidak Sangat dianjurkan ada satu brand terkenal yang mulai, sehingga nantinya diikuti perusahaan air minum di daerah. Sangat dianjurkan ada satu contoh produk yang Pernah mematuhi peraturan ini, sehingga yang lain bisa ikut,” ujar Mufti.

Menurut Mufti, untuk sosialisasi peraturan ini dapat dimulai dari brand sehingga BPOM sebaiknya menunjuk brand besar untuk memulai pelabelan ini.

“Kalau tidak dimulai, tidak Berniat selesai. Sebentar lagi Pernah 2025 dan empat tahun tidak terasa. Kami tidak peduli brand apa yang Ingin mulai. Kami hanya berusaha menegakkan peraturan ini demi masyarakat,” tegasnya.

Dari sisi BPKN, Mufti menyatakan kesiapannya untuk Membantu BPOM dalam menggaungkan regulasi ini.

“Pertama, kami mendesak BPOM segera melakukan sosialisasi, Menyediakan petunjuk teknis kepada produsen, dan menyebarkan informasi penting ini kepada konsumen. Kami sangat siap ketika BPOM meminta kami untuk sosialisasi. Komunitas kami di seluruh Indonesia banyak. Kami memiliki LPKSM se-Indonesia, ada komunitas di kampus dan sekolah. Semua siap digerakkan Supaya bisa edukasi lebih terstruktur, sistemik, dan masif,” ungkap Mufti.

Pada 1 April 2024, BPOM Sebelumnya mengesahkan penambahan dua pasal pada Peraturan tentang Label Pangan Olahan yaitu kewajiban pencantuman label Tips penyimpanan air minum kemasan pada Pasal 48a dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat pada Pasal 61A.

Pasal 61A menyebutkan bahwa air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Harus mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.

Peraturan itu memberi tenggang waktu selama empat tahun bagi produsen galon air minum untuk menyesuaikan diri.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com