Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah melonggarkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pengembangan energi baru terbarukan (EBT), khususnya pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
Syarat ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinasi Maritim dan Penanaman Modal (Kemenkomarves) Rachmat Kaimuddin menjelaskan dengan aturan tersebut proyek PLTS yang didanai hibah luar negeri ataupun pinjaman luar negeri, tak lagi diwajibkan mencantumkan TKDN dalam dokumen lelang.
Ia menyebut belakangan pemerintah menetapkan syarat TKDN 40 persen untuk proyek PLTS. Sekalipun demikian, dengan Syarat itu malah menghambat pendanaan proyek yang berasal dari pinjaman luar negeri.
“Kalau Ingin dapat pembiayaan luar negeri Wajib mencantumkan TKDN, berarti kita gak bisa dapat uang dari World Bank, ADB (Asian Development Bank), Islamic Development Bank, semua gak bisa. Jadi, ini Wajib dibuka itu supaya bisa Di waktu ini,” kata Rachmat di Jakarta, Rabu (7/8).
Rachmat Bahkan menuturkan sebelumnya dengan syarat TKDN 40 persen saja, tak banyak yang bisa memenuhi. Pasalnya, teknologi dalam negeri pun masih kalah saing.
“Karena teknologinya berkembang terus kan, jadi Di waktu ini kita Bahkan lagi mengundang suplier-suplier atau pabrikan-pabrikan yang bisa bikin dengan teknologi yang cocok dengan kondisi Di waktu ini,” ucap Rachmat.
Merujuk pada Pasal 19 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2024, proyek PLTS yang dapat diberikan Menenangkan Wajib memiliki dua syarat.
Pertama, memiliki perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat 31 Desember 2024. Kedua, direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik.
Pemberian Menenangkan TKDN dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025. Adapun Menenangkan TKDN untuk PLTS memiliki Syarat sebagai berikut:
a. Daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.
b. Proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.
Perusahaan itu Bahkan Wajib memiliki komitmen Penanaman Modal untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi Syarat TKDN modul surya sesuai dengan Syarat peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
c. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan Syarat TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.
(mrh/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA