Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua Wajib Punya Asuransi 2025, Tanggung Korban Kecelakaan


Jakarta, CNN Indonesia

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia Wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025.

TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Ogi menegaskan Pada Saat ini Bahkan pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari Perundang-Undangan PPSK.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi Wajib bagi seluruh pemilik Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua.

“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi Wajib itu sesuai dengan Perundang-Undangan paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Syarat kendaraan Wajib asuransi Pernah terjadi umum berlaku di berbagai negara, termasuk negara-negara di ASEAN.

Asuransi Wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Hal ini bisa menekan kerugian ketika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.

Menurut Ogi, pihaknya Pada Saat ini Bahkan terus berkoordinasi untuk menerapkan asuransi Wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Sebab ia menyebut butuh satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor.

“Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” ujar Ogi.

Ogi menjelaskan pihaknya Bahkan tengah merampungkan mekanisme harga untuk dikenakan ke peserta yang ikut asuransi Wajib tersebut.

Ia membocorkan bahwa semakin banyak peserta yang ikut asuransi Wajib tersebut, maka premi yang Wajib dibayarkan peserta Berencana lebih Murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih Murah daripada yang Pada Saat ini Bahkan dilakukan secara sukarela,” tutup Ogi.

(tim/mik)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA