Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Berencana memanggil 36 saksi dalam proses penyidikan kasus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Pemanggilan ini berkaitan dengan dugaan dampak aktivitas pembangunan proyek itu pada lingkungan sekitar.
“Kurang lebih 36 saksi yang Berencana kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus Lido,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menerangkan dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan tak hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air Danau Lido.
Pencitraan satelit yang ditunjukkan KLH memperlihatkan luasan Danau Lido Pada saat ini hanya menjadi 11,9 hektare dari yang sebelumnya seluas 24,78 hektare.
Rizal menjelaskan kasus ini Sudah naik ke tahap penyidikan, sehingga ia pun tak menutup kans Manakala ada penetapan tersangka dari penanggung jawab kegiatan proyek, mengingat kawasan ini dikelola oleh korporasi.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Sudah menyegel dan menghentikan kegiatan pembangunan KEK Lido. Tindakan diambil setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan adanya pelanggaran serius.
Pihak KLH Bahkan disebut menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan.
Pelanggaran itu diduga berdampak pada pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jabar.
Menanggapi tindakan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan, Sudah berlangsung sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.
(tsa/mnf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA