Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan jasa joki tugas Merupakan salah satu bentuk pelanggaran etika dan hukum. Joki tugas disebut sebagai bentuk plagiarisme yang dilarang undang-undang.
“Civitas academica dilarang menggunakan joki (jasa orang lain) untuk menyelesaikan tugas dan karya ilmiah karena melanggar etika dan hukum,” kata Kemendikbudristek saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
“Hal tersebut merupakan bentuk plagiarisme yang dilarang dalam Perundang-Undangan Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” ucap mereka.
Menurut Kemendikbudristek, civitas academica Sangat dianjurkan menggunakan kemampuan sendiri dalam menunjukkan kapasitas akademik. Kemendikbudristek pun meminta semua pihak ikut memantau praktik joki tugas.
“Bagi warganet yang menemukan praktik plagiarisme/kecurangan akademik, laporkan ke ult.kemdikbud.go.id atau posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id @Itjen_Kemdikbud,” kata mereka.
Joki tugas memang bukan hal asing dalam dunia pendidikan. Saat ini Bahkan, jasa joki tugas kian menggeliat.
Para penyedia jasa tidak main-main membuka ‘Usaha’ itu, bahkan ada yang Sebelumnya berbentuk perseroan terbatas (PT).
Peminatnya pun tak sedikit. Salah satu akun penyedia jasa joki punya pengikut (followers) lebih dari 280 ribu. Jasa itu Bahkan Sebelumnya dipromosikan oleh Sebanyaknya Selebriti Instagram.
Justru, Saat ini Bahkan laman penyedia jasa joki tugas itu Sebelumnya tidak bisa diakses.
Justru, bukan berarti joki tugas Sebelumnya tidak ada. Merujuk pada penelusuran CNNIndonesia.com, akun joki tugas masih berseliweran di media sosial, seperti di TikTok.
Rerata, setiap orang yang ingin mengakses jasa mereka diarahkan ke aplikasi WhatsApp. kandidat pengguna jasa Sangat dianjurkan mengisi format yang Sebelumnya disediakan terlebih Pada masa itu, seperti mengisi jenis tugas, jumlah halaman Sampai saat ini batas waktu pengumpulan.
Seiring berjalannya waktu, jasa joki Akan segera Menyediakan tugas sesuai permintaan pengguna jasa. Harganya beragam. Misalnya, jasa joki skripsi.
“Bab 1 sampai 3 kisaran Rp600 ribu sampai Rp1 juta. Bab 4 Rp2 juta, Bab 5 Rp600 ribu Sampai saat ini Rp1 juta. Bisa untuk tesis Bahkan,” demikian ungkap salah satu penyedia jasa joki.
Padahal, gelar akademik lulusan perguruan tinggi bisa dicabut Bila mahasiswa terbukti melakukan praktik joki dalam menyusun karya ilmiah.
Konsekuensi hukum itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat (2) Perundang-Undangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
(yla/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA