Jakarta, CNN Indonesia —
Uji coba syarat baru untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baru ataupun perpanjangan, Disebut juga keikutsertaan BPJS Kesehatan, Sebelumnya dimulai sejak 1 Juli lalu di tujuh provinsi. Sebanyaknya warga mengeluh lantaran kebijakan ini dinilai kurang sosialisasi.
Rani (25) karyawan swasta asal Meruya, Jakarta Barat mengaku belum mendapat informasi terkait diperlukannya dokumen BPJS Kesehatan saat Ia ingin memperpanjang SIM.
“Tadi agak bingung pas diminta fotokopi BPJS Kesehatan, soalnya belum dapat info. Harusnya dokumen Sebelumnya lengkap, tapi malah jadi balik lagi buat fotokopi BPJS Kesehatan,” kata Ia saat ditemui di Satpas SIM, Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (4/7).
Senada dengan Rani, Niko (31), karyawan swasta asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Bahkan mengatakan tak mengetahui Wajib dokumen BPJS Kesehatan buat memperpanjang SIM.
Niko bilang Wajib kembali ke rumahnya untuk mengambil kartu BPJS Kesehatan Supaya bisa bisa memproses perpanjang SIM C yang Berencana habis pada Jumat (5/7).
“Pulang dulu tadi ngambil (kartu) BPJS, soalnya nanti dicek sama polisi yang ngurus perpanjangan SIM,” kata Ia.
Kendati banyak warga yang belum mendapat informasi ihwal kesertaan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat mengurus SIM, ada pula warga yang Sebelumnya taat dengan aturan tersebut.
Ridwan Budi (46), warga asal Kemanggisan, Jakarta Barat, mengatakan Sebelumnya mendapat informasi syarat baru itu sejak bulan lalu.
Ia mengatakan mendapat informasi dari Sebanyaknya pemberitaan media kemudian Ia Sebelumnya menyiapkan dokumen BPJS Kesehatan beserta fotokopinya sebelum mengurus SIM.
“Dari media kan Sebelumnya ada. Jadi pas Ingin berangkat tadi disiapin biar enggak bolak balik. Apalagi Jakarta Bahkan udah diterapkan uji coba,” tururnya, Kamis (4/7).
Jakarta merupakan salah satu dari tujuh provinsi yang Sekarang Sebelumnya menerapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM. Enam provinsi lain yang menjalaninya Merupakan Aceh, Sumbar, Sumsel, Kaltim, Bali dan NTT (NTT).
Kepolisian menyatakan uji coba ini Berencana berlangsung Sampai saat ini Sampai saat ini 30 September 2024 dan diproyeksikan bakal diterapkan di seluruh Indonesia.
Syarat kepengurusan SIM menggunakan BPJS Kesehatan diatur pada Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisan Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Hal ini Merupakan tindak lanjut dari Instruksi Kepala Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya Supaya bisa jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasionl (JKN) meningkat.
Bukti registrasi BPJS Kesehatan itulah yang nantinya Berencana dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satpas di Polda Wilayah.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA