Jakarta, CNN Indonesia —
Keluarga Vadel Badjideh melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik, Senin (7/10). Laporan terhadap Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan laporan keluarga Vadel terhadap Nikita ini berbeda dengan laporan yang dilayangkan oleh pengacara Razman Arif Nasution.
“Untuk pelaporannya Perundang-Undangan ITE semua, cuma untuk bang Razman itu ada (Pasal) 310 dan (Pasal) 311 tentang fitnah,” kata Nurma saat dihubungi, Selasa (8/10).
“Kalau ayahnya Vadel, enggak, Ia cuma (Pasal) 27 ayat 3 (Perundang-Undangan ITE), cuma penghinaan dan pencemaran nama baik,” imbuhnya.
Justru, Nurma belum merinci duduk perkara laporan yang dilayangkan keluarga Vadel. Ia hanya menyebut laporan itu buntut ucapan Nikita yang dianggap menyinggung keluarga Vadel.
“Iya, pokoknya ucapan Ia menyinggung keluarganya,” ujarnya.
Sebelumnya, Razman mengungkapkan dirinya Sebelumnya melaporkan balik Nikita Mirzani ke polisi atas tuduhan pelanggaran Perundang-Undangan ITE. Laporan itu diajukan di tengah kasus dugaan tindakan aborsi Vadel Badjideh terhadap putri Nikita, LM.
Laporan tersebut dibuat Razman ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Minggu (6/10) kemarin. Nikita dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 juncto Perundang-Undangan ITE Pasal 45 ayat 1 Perundang-Undangan ITE juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Maka dengan berat hati, saya kemarin Minggu 6 Oktober 2024 Sebelumnya resmi melaporkan Saudari Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Razman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin (7/10).
“Saya percaya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kasat Reskrim, Kanit Penyidik mampu menerima dan menjalankan LP ini, dan LP ini telak unsurnya,” lanjutnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Nikita lebih dulu melaporkan Razman ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran foto hasil USG yang diklaim milik anak Nikita, LM.
Laporan Nikita terhadap Razman itu teregister dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 3 Oktober 2024.
Dalam laporan itu, Nikita melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 Undang-undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Di waktu ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA