Keluarga Terpidana Adukan Keterangan Palsu Kasus Vina ke Bareskrim


Keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 silam mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan keterangan palsu di kasus tersebut.

Pengacara keluarga terpidana, Jutek Bongso mengatakan setidaknya terdapat dua saksi yang Berniat dilaporkan ke markas reserse Indonesia itu pada Rabu (10/7) ini. Keduanya merupakan Aep dan Dede selaku saksi yang disebut berada di sekitar Tempat kejadian.

“Kenapa kami laporkan karena kesaksian Aep dan Dede, inilah yang menjadi cikal bakal menjadi dasar untuk klien kami ditangkap diproses lalu dipidana seumur hidup,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu siang.


Dalam pelaporan tersebut, Jutek mengaku turut membawa Sebanyaknya barang bukti yang membantah pernyataan Aep dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal.

Hal-hal yang diajukan dalam laporan itu mulai dari surat pernyataan masing-masing terpidana, putusan dari Lembaga Peradilan Negeri Cirebon, Sampai saat ini keterangan dari Sebanyaknya saksi baru. Kendati demikian Jutek tidak menjelaskan lebih jauh ihwal sosok saksi baru yang dimaksud tersebut.

“Banyak sekali bahkan saksi baru yang menguatkan bahwa apa yang disampaikan Aep dan Dede itu patut diduga tidak benar makanya kita minta diuji,” tuturnya.

Diketahui sosok Aep merupakan pekerja pencucian kendaraan yang menjadi salah satu saksi di kasus Vina dan Eky pada 2016 silam di Cirebon. Keterangan Aep tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Iptu Rudiana yang merupakan ayah dari Eky.

Pada saat kejadian itu, Aep mengaku Tengah berada di tempatnya bekerja dan melihat detik-detik Vina dan Eky melintas di depan warung tempat para terpidana Tengah berkumpul.

Sebelumnya pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jabar.

Delapan pelaku Sebelumnya diadili Dengan kata lain Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Belakangan setelah kasusnya kembali viral pada 2024 ini, Mei lalu polisi menangkap Pegi Setiawan di Bandung, Jabar. Polisi kemudian menetapkan Pegi yang disebut alias Perong itu sebagai tersangka Sekaligus otak dari pemerkosaan Sampai saat ini pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi kemudian mengajukan gugatan praperadilan dan dikabulkan PN Bandung, sehingga status tersangkanya dibatalkan demi hukum. Pegi yang sebelumnya dikenal mencari nafkah sebagai buruh bangunan itu pun Sekarang Sebelumnya dibebaskan dari sel Polda Jabar dan pulang ke Cirebon.

(tfq/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA