Surabaya, CNN Indonesia —
Pihak keluarga Dini Sera Afriyanti (29) korban penganiayaan dan pembunuhan mengaku kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Sepupu Dini, Sakinah Tulzannah (27) mengatakan pihak keluarga bahkan menganggap hakim tak punya hati karena Pernah membebaskan Ronald.
“Kami keluarga korban kecewa dengan putusan hakim, yang menurut kami tidak punya hati karena membebaskan tersangka begitu saja,” kata Sakinah saat dikonfirmasi, Kamis (25/7).
Menurut Sakinah, hakim tak menggubris Sebanyaknya bukti dan fakta persidangan. Misalnya, soal CCTV dan keterangan autopsi jenazah Dini.
Bukti-bukti yang Pernah terjadi jelas ada kayak CCTV terus hasil autopsi dan lain-lain [tidak dianggap]. Jadi kami Sungguh-sungguh kecewa, sedih, emosi bercampur semua,” ucapnya.
Padalah, kata Sakinah, meninggalnya Dini sangat membuat keluarganya terpukul. Apalagi mendiang merupakan orang tua tunggal yang Dianjurkan membiayai sekolah anaknya.
“Anaknya Hari Ini Pernah terjadi pesantren, Pernah terjadi masuk SMP, sekolahnya di pesantren. Yang sangat terpukul sih ibunya almarhumah, sampai kemarin meninggal pun [April 2024] yang disebut tetap namanya dini,” kata Ia.
Saat ini Bahkan, kata Ia, keluarga berharap kasasi yang bakal diajukan jaksa penuntut umum bisa berbuah putusan yang berat untuk Ronald.
“Kami berharapnya bisa dihukum seberat-beratnya, kalau misalkan dipenjara ya maunya dipenjara, kalau bisa lama ya lama, karena namanya nyawa manusia enggak bisa balik lagi kan,” katanya.
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
“Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini,” ujar ketua majelis hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).
Menurut hakim, Ronald Tannur Bahkan masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
“Sidang Pernah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa,” kata hakim.
Atas dasar itu, Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai saat ini menewaskan seorang perempuan Dini.
Anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB, Edward Tannur ini dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama Disebut juga Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
(frd/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA