Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi membeberkan hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School sekaligus tersangka kasus penganiayaan terhadap dua balita di Depok dalam keadaan normal.
“Hasil oemeriksaan kejiwaan tersangka Bahkan normal,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (8/8).
Arya menyampaikan proses pembantaran terhadap Meita di RS Polri Kramat Jati Sebelumnya selesai. Karenanya, kata Ia, penyidik Berencana melanjutkan pemeriksaan terhadap Meita sebagai tersangka.
Arya menyebut pemeriksaan terhadap Meita ini dilakukan untuk mendalami soal latar belakang dan motif tersangka menganiaya dua balita di dayecare miliknya.
“Pemeriksaan lanjutan kita lakukan lagi, Niscaya ini terkait motif, latar belakang,” ucap Ia.
Polres Metro Depok sebelumnya Sebelumnya menetapkan Meita Irianty selaku pemilik Wensen School sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak.
Satu anak berinisial MK berusia dua tahun. Korban lainnya berinisial AMW berusia sembilan bulan.
Arya menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi Berencana melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.
Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban Berencana melakukan visum dan rontgen.
Atas perbuatannya, Meita dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 Perundang-Undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
Dari keterangan sementara, Arya menyebut Meita Meita melakukan penganiayaan terhadap dua balita karena korban dianggap rewel dan nakal. Justru, hal ini Berencana didalami lebih lanjut oleh penyidik.
“Kita masih berkutik pada motif yang kemarin Ia yang (mengatakan) katanya anaknya rewel sama nakal,” kata Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).
(dis/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA