Kejagung Sita 7,7 Kilo Emas Batangan dari Tersangka Pencurian Uang Negara PT Antam


Kejagung menyita total 7,7 kilogram Emas batangan terkait kasus Pencurian Uang Negara pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan Emas 109 ton di PT Antam Tbk periode 2010-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan oleh penyidik terhadap Emas batangan milik keenam tersangka, Senin (1/7) kemarin.

“Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sudah melakukan penyitaan terhadap aset berupa Emas batangan sebanyak 7,7 kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).


Harli mengatakan nantinya Emas yang Sudah disita tersebut Berencana dimasukkan dalam daftar barang bukti ke Lembaga Peradilan sebagai salah satu aliran dana Pencurian Uang Negara.

“Fine Gold yang disita merupakan milik 6 orang tersangka yang diduga hasil kejahatan serta nantinya Berencana digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan enam tersangka yang merupakan General Manager Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Antam periode 2010 Sampai saat ini 2021.

Keenam tersangka itu merupakan TK selaku General Manager (GM) periode 2010-2011; HN selaku GM periode 2011-2013, DM selaku GM periode 2013-2017; AH selaku GM periode 2017-2019; MAA selaku GM periode 2019-2021 dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan Emas secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton Emas dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA