Kejagung Sita 700 Ton Gula Kristal di Kasus Penyuapan Perdagangan Masuk Negeri Gula PT SMIP


Kejaksaan Agung menyita total 713 ton gula kristal dari pabrik PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait kasus dugaan Penyuapan importasi gula periode 2020-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan penyitaan dilakukan penyidik usai menelusuri aset aliran Penyuapan di wilayah Dumai, Riau.

“Senin 1 Juli 2024, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Pernah melakukan kegiatan pengumpulan keterangan saksi, penggeledahan, dan penyitaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).


Harli menjelaskan penyitaan yang dilakukan terhadap Sebanyaknya aset berupa kendaraan, uang, Sampai sekarang Barang Dagangan gula dilakukan penyidik dalam rangka pemulihan keuangan negara akibat Penyuapan.

Ia merincikan aset-aset yang disita tersebut berupa uang tunai sebesar Rp200 juta; 2 bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono dengan total luas sebesar 33.616 meter persegi di Kota Dumai, Riau; serta 3 unit kendaraan berat jenis trailer.

Terlebih lagi, ia menyebut penyitaan Bahkan dilakukan terhadap 413 ton Gula Kristal Putih (GKP) dan 300 Ton Gula Kristal Mentah (GKM) dari pabrik PT SMIP di Dumai, Riau.

“Serta empat Kontainer yang berisikan gula seberat 80 ton di wilayah Belawan, Sumut,” pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejagung Pernah menetapkan dua orang sebagai tersangka Dengan kata lain Direktur PT SMIP berinisial RD dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021 berinisial RR.

Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga Pernah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

Terlebih lagi, RD Bahkan turut mengganti karung kemasan gula Supaya bisa seolah-olah Pernah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu Kejagung menyebut tersangka RR selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau berperan mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP.

Hal itu sengaja dilakukan RR dengan tujuan Supaya bisa PT SMIP dapat kembali mendatangkan Perdagangan Masuk Negeri gula ke Indonesia. Selanjutnya RR Bahkan diduga turut melakukan pembiaran dan tidak melakukan pengawasan aktivitas yang terjadi di lingkup wilayahnya.

(tfq/ugo)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA