Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) Akan segera mendalami temuan uang tunai Rp21 miliar di Kendaraan Pribadi milik istri mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono.
Kejagung Di waktu ini Bahkan Sebelumnya menetapkan Rudi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur dan menahannya. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Qohar menyebut uang tunai Rp21 miliar itu ditemukan saat penyidik ditugaskan menggeledah rumah milik Rudi Suparmono yang berada di Jakarta Pusat dan Palembang.
Dalam penggeledahan itu, kata Qohar, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp21 miliar dalam Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner yang ada di rumah Rudi. Ia menyebut setelah diperiksa diketahui Kendaraan Pribadi itu terdaftar atas nama Nelsi Susanti yang merupakan istri Rudi.
“Uang tunai dari pecahan Mata Uang Amerika AS, Mata Uang Amerika Singapura, dan IDR dalam Kendaraan Pribadi Toyota Fortuner Plat Nomor B 1611 RSP atas nama Nelsi Susanti,” ujarnya kepada wartawan dikutip Kamis (16/1).
“Kami penyidik bingung Bahkan menemukan uang sebanyak itu. Di waktu ini Bahkan dan pemeriksaan selanjutnya Akan segera kami dalami uangnya ini dari mana,” imbuhnya.
Qohar mengatakan pendalaman itu Akan segera dilakukan untuk memastikan apakah tersangka Rudi Bahkan menerima suap atau gratifikasi terkait pengurusan perkara lainnya di PN Surabaya ataupun lainnya.
Pasalnya dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, kata Ia, Rudi hanya mendapatkan jatah suap sebesar 63.000 SGD (sekitar Rp754 juta).
“Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima. Untuk itu kelebihan uang ini nanti Akan segera kita dalami dari mana uang [Rp21 miliar] itu berasal,” katanya.
Sebelumnya Kejagung resmi menetapkan mantan ketua Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
Rudi yang saat itu menjabat sebagai Ketua PN Surabaya disebut sempat bertemu dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat untuk membahas susunan Majelis Hakim kasus pembunuhan.
Ditambah lagi dengan, Rudi Bahkan diberi jatah suap sebesar SGD 63.000 terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang suap itu diterima Rudi secara terpisah dari Lisa dan dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
(kid/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA