Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tidak menemukan dugaan keterlibatan Menteri BUMN Erick Thohir serta, sang kakak, Giribaldi ‘Boy’ Thohir di kasus Penyuapan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada informasi keterlibatan keduanya dari penyidik seperti informasi yang beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Enggak ada informasi fakta soal itu,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (5/3).
Ia lantas mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut. Pasalnya, kata Ia, hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
“Dari mana Kenyataannya informasi-informasi seperti itu,” tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya Bahkan membantah kabar adanya dokumen catatan hasil sitaan dari rumah saudagar minyak Riza Chalid yang bocor di media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut isu adanya catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang bocor tidak benar dan menyesatkan.
“Itu tidak benar, bocor apanya, dan gesekan apa,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (4/3).
Hal tersebut disampaikan Harli merespon video viral di media sosial TikTok yang menyebut adanya dokumen catatan penyidik hasil penggeledahan yang bocor.
Dalam video singkat tersebut dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan Sebanyaknya tokoh di kasus Penyuapan minyak Pertamina.
Dalam kasus ini, Kejagung Sebelumnya menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya Dengan kata lain Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Terbaru Dengan kata lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara Penyuapan ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya Dengan kata lain kerugian Penjualan Barang ke Luar Negeri minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian Pembelian Barang dari Luar Negeri minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Apalagi kerugian Pembelian Barang dari Luar Negeri BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian Bantuan Pemerintah (2023) sekitar Rp21 triliun.
(chri/tfq)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA