loading…
Karina Ranau. Foto: Ravie wardani
Kuasa hukum Karina Ranau, Hendro Widodo, mengungkapkan rasa syukur atas perkembangan kasus ini. Menurutnya, hasil gelar perkara Sebelumnya sesuai dengan ekspektasi pihak pelapor karena unsur pidana dalam laporan tersebut dinilai Sebelumnya terpenuhi.
“Ya alhamdulillah hasil gelar perkaranya sesuai dengan ekspektasi kita. Perkara dilanjutkan, posisinya Di waktu ini Sebelumnya dalam tahap penyidikan. Sebelumnya naik sidik, berarti Polsek Pancoran kami minta Bahkan segera mengirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan,” ujar Hendro Widodo di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan pada Rabu (29 Juli 2026).
Baca Bahkan : Karina Ranau Trauma Berat Usai Dianiaya Sampai sekarang Takut Pergi ke Warung Sendiri
Sejauh ini, pihak kepolisian Sebelumnya memeriksa empat orang saksi. Ditambah lagi dengan, bukti-bukti kuat seperti rekaman CCTV di Tempat kejadian dan hasil visum dari rumah sakit Bahkan Sebelumnya diserahkan kepada penyidik untuk Mengoptimalkan laporan Karina.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
