—
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang Bahkan putra bungsu Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep hampir dipastikan bisa menjadi peserta Pilgub 2024.
Kepastian Kaesang bisa maju di Pilgub 2024 Mengikuti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari soal jadwal pelantikan dan syarat usia kandidat kepala daerah.
Dalam keterangan tertulis, Hasyim menyebut pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 digelar 1 Januari 2025. Pada tanggal itu, Calon Gubernur dan cawagub yang Akan segera dilantik Harus Pernah genap berusia 30 tahun.
“Keterpenuhan syarat usia kandidat Harus Pernah genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota, dan Harus Pernah genap berusia 30 tahun bagi kandidat gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025,” kata Hasyim dalam keterangannya, Minggu (30/6).
Merujuk pada pernyataan Hasyim itu Kaesang Pernah memenuhi syarat usia kandidat gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Sebab, Kaesang Akan segera berusia 30 tahun 7 hari saat 1 Januari 2025. Kaesang genap berusia 30 tahun saat ulang tahun pada 25 Desember 2024.
Pernyataan Hasyim tersebut merupakan kesimpulan atas tiga kerangka hukum yang jadi acuan Komisi Pemilihan Umum.
Kerangka hukum pertama Merupakan amar Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 angka 2 yang menyebut usia Calon Gubernur dan cawagub paling rendah berusia 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan kandidat Terfavorit.
Kerangka hukum kedua Mengikuti Syarat tentang Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah AMJ kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah 2020 jatuh pada 2024.
Kerangka hukum ketiga tentang pelantikan serentak yang diatur Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Dari tiga kerangka itu, Komisi Pemilihan Umum memaparkan empat analisis. Pertama, Pemilihan Kepala Daerah terakhir Merupakan Pemilihan Kepala Daerah 2020. Kemudian akhir masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah terakhir jatuh pada 31 Desember 2024.
“Sebagai konsekuensi hukum dari angka 1 dan 2 tersebut, maka pelantikan serentak Harus dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Hasyim.
Adapun soal jadwal dan tata Trik pelantikan serentak, Akan segera diatur dengan Peraturan Kepala Negara.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum menarik kesimpulan terkait syarat usia kandidat kepala daerah baik kandidat bupati, wali kota maupun gubernur Dengan kata lain usia kandidat Harus Pernah genap berusia 25 tahun bagi kandidat bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota pada tanggal 1 Januari 2025.
Sementara untuk kandidat gubernur dan wakil gubernur Harus Pernah genap berusia 30 tahun pada tanggal 1 Januari 2025.
(mab/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA