—
Kepala Desa (Kades) Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur, Maluku Barat Daya, Maluku berinisial YE ditetapkan tersangka terkait kasus Penyuapan dana desa senilai Rp1,2 miliar. YE Pada saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya Hery Somantri mengatakan YE diduga Penyuapan dana desa setelah pemerintah kucurkan pada 2017-2019. Rinciannya, tahun 2017 senilai Rp1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp1.201.450.064 dan tahun 2019 senilai Rp1.296.440.937.
Sekalipun pengelolaan keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017 Sampai sekarang 2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
Tak hanya itu, perangkat desa yang sempat ditunjuk oleh kades Sekalipun tidak Bahkan berfungsi.
“Saat pencairan, menyimpan, membayarkan, membelanjakan Sampai sekarang melaporkan pertanggungjawaban sehingga terdapat beberapa pos anggaran untuk pembiayaan program Desa Tutuwawang tidak direaliasikan dan tidak sesuai dengan Syarat yang ada dalam RAB,” ujar Hery melalui keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Ia mengatakan penyidik sempat menemukan Sebanyaknya kegiatan fiktif dan mark up antara lain Kekurangan Penyetoran Retribusi Negara atas Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp121.086.000.
Apalagi terdapat belanja fiktif senilai Rp522.844.242. Anggaran tersebut dipakai untuk belanja pengadaan modal gedung kantor desa, belanja bantuan masyarakat dan belanja pemberdayaan masyarakat.
Sementara mark up sebesar Rp20.000.000, pencairan Dana Desa yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp366.192.696 Sampai sekarang belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ Rp232.500.000.
“YE dinilai tidak transparan, dalam pengelolaan keuangan Desa Tutuawang tahun Anggaran 2017 sampai 2019 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.262.622.930,” tegas Hery.
Sebelumnya, YE sempat diperiksa kurang lebih tiga jam di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon, Maluku.
Usai diperiksa, YE diborgol dan mengenakan rompi oranye dan digiring Ke arah Kendaraan Pribadi tahanan yang terparkir di halaman gedung untuk dibawa ke Rutan Kelas II Ambon. YE ditahan selama 20 hari ke depan sambil menunggu berkas Penyuapan disidangkan di Lembaga Peradilan Tipikor Ambon.
(sai/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA