—
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak terkait nomenklatur Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Wantimpres) kembali menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat revisi Perundang-Undangan Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
Jokowi mengatakan revisi itu merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karenanya, ia meminta masalah tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga legislatif itu.
“Itu inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat, tanyakan ke Dewan Perwakilan Rakyat,” kata Jokowi di Bandan Hurip, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (11/7).
Pada Rapat Paripurna ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 Sebelumnya mengesahkan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan diambil dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (11/7) yang dipimpin Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Lodewijk F. Paulus dan dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani dan Wakil Ketua Rachmat Gobel.
Sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat pun sebelumnya Sebelumnya menyetujui Revisi Perundang-Undangan tersebut. Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan terdapat tiga Skor perubahan dari revisi Perundang-Undangan tersebut.
Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Lalu, mengubah jumlah keanggotaan.
Pada saat ini, Wantimpres diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di Perundang-Undangan yang baru nanti Berencana menyesuaikan dengan kebutuhan Pemimpin Negara.
Supratman kemudian menjelaskan tak ada batasan anggota DPA itu Supaya bisa tak membatasi ruang gerak Pemimpin Negara.
(khr/gil)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA