Jakarta, CNN Indonesia —
Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemimpin Negara Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024 atau kurang dari sepekan sebelum lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Asuransi kesehatan diberikan sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan Mengikuti kendali mutu dan kendali biaya.
“(1) Menteri negara yang Sebelumnya selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bahkan diberikan kepada sekretaris kabinet yang Sebelumnya selesai melaksanakan tugas kabinet,” bunyi pasal 1 Perpres Nomor 121 Tahun 2024.
Bagi menteri yang berusia di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri yang berusia 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, jaminan diberikan seumur hidup.
Pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak Dianjurkan menanggung biaya asuransi tersebut.
“Premi jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dibayarkan oleh pemerintah pusat kepada penyelenggara jaminan pemeliharaan kesehatan secara sekaligus.
(2) Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi pasal 6.
Asuransi kesehatan itu tak diberikan kepada mantan menteri yang dijatuhi pidana Mengikuti putusan Lembaga Peradilan yang berkekuatan hukum tetap.
Asuransi itu Bahkan tak diberikan kepada mantan menteri yang mengundurkan diri karena menjadi tersangka atau mendapat putusan Lembaga Peradilan terkait tindak pidana.
(dhf/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA