—
Lembaga Peradilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan pasangan kekasih Eki dan Vina Cirebon.
Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jabar tidak sah dan Wajib batal demi hukum.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan yang dilakukan terhadap Pegi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan diminta membebaskan Pegi dari tahanan.
“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).
Kasus ini mencuat kembali usai Layar Lebar Vina: Sebelum 7 Hari, yang diangkat dari kisah nyata kasus pembunuhan Vina, mendapat sorotan publik.
Awalnya, polisi mengumumkan ada tiga dari 11 pelaku pembunuhan Vina yang masih buron. Mereka Merupakan Pegi alias Perong, Andi serta Dani.
Keberadaan tiga orang itu kembali dipertanyakan lantaran tak kunjung tertangkap setelah 8 tahun lamanya.
Netizen bahkan mulai mengaitkan lambannya kasus ini dengan dugaan beking aparat.
Salah satu yang menyorot dugaan beking itu Merupakan pengacara kondang Hotman Paris.
Hotman menyebut dugaan tersebut menguat lantaran delapan terpidana mengubah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara Pada saat yang sama untuk membantah keterlibatan dari pelaku yang buron.
Bertolak belakang dengan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham mengklaim kasus itu terus diproses dan membantah beking aparat kepada ketiga buron.
Tak lama setelah pernyataan Hotman tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menangkap salah satu pelaku Dengan kata lain Pegi Setiawan alias Pegi Perong pada Selasa malam, 21 Mei 2024.
Pegi bahkan disebut polisi sebagai otak dari pembunuhan Vina dan Eki.
Jules mengatakan dalam pelariannya selama delapan tahun, Pegi disebut menyamar sebagai pekerja bangunan. Ditambah lagi, polisi Bahkan menduga Pegi mengganti identitasnya pasca kejadian.
Setelah menangkap Pegi, penyidik langsung menggeledah rumah tempat tinggalnya yang terletak di Kepompongan, Talun, Cirebon, Jabar. Melalui penggeledahan itu, penyidik Bahkan mengklaim Pernah terjadi menyita Sebanyaknya barang bukti terkait kasus tersebut.
Penangkapan Pegi menuai Perdebatan. Sebagian publik meyakini Pegi yang ditangkap polisi bukan pelaku sesungguhnya.
Kemudian, beredar foto-foto yang menampilkan sosok lain dengan nama serupa Pegi Setiawan. Publik menyebutnya sebagai Pegi Cianjur untuk membedakan dengan Pegi Setiawan asal Cirebon yang Pernah terjadi ditangkap polisi.
Pegi Cianjur yang beredar di media sosial ini diduga jadi pelaku sesungguhnya. Seiring ramai spekulasi netizen, Pegi Cianjur pun tampil ke publik, mengurai bantahannya terlibat kasus Vina Cirebon.
Sementara itu, pengacara Pegi Cirebon, Sugiyanti Iriani membantah penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya oleh Polda Jabar. Ia menilai banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik terhadap kliennya.
Sugiyanti mengatakan salah satu kejanggalan dalam kasus tersebut Dengan kata lain kliennya tidak pernah berada di Tempat pembunuhan Vina. Ia mengklaim ketika peristiwa itu terjadi, Pegi Di waktu ini sedang berada di Bandung dan bukan di Cirebon.
Ditambah lagi, kata Ia, penetapan DPO terhadap Pegi Bahkan dirasa janggal lantaran dilakukan secara tiba-tiba. Sugiyanti menyebut kliennya Bahkan tidak pernah dipanggil secara resmi oleh penyidik sebelum ditetapkan sebagai DPO.
Pengakuan lain Memanfaatkan alibi Pegi Cirebon. Suharsono yang merupakan teman kerja Pegi mengaku pada saat kejadian rekannya masih berada di Bandung Sampai sekarang malam hari.
Ia menjelaskan pada saat kejadian, Sabtu 27 Agustus 2016 silam, ia menyampaikan kepada Pegi dkk keinginan untuk berhenti kerja dan pulang kembali ke Cirebon.
Suharsono lantas meminta tolong kepada Pegi Supaya bisa hal tersebut disampaikan ke bos di tempat mereka bekerja. Pegi, kata Ia, menyanggupi permohonannya.
Setelahnya, Suharsono mengaku diantar oleh Pegi dkk ke jalan raya Sampai sekarang dirinya mendapatkan kendaraan. Kendati demikian, ia mengklaim Pegi tidak ikut kembali ke Cirebon bersama dirinya.
Perdebatan terus berlanjut. Setelah penangkapan Pegi, polisi Bahkan menghapus dua DPO atas nama Dani dan Andi di kasus pembunuhan Vina dan Eksi.
Polisi beralasan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi terkait yang Membantu soal keberadaan kedua DPO itu.
Kasus pembunuhan Vina dan Eki semakin menarik perhatian luas. Bahkan Pemimpin Negara Jokowi ikut bersuara.
Jokowi mengaku Pernah terjadi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara langsung untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Tanyakan ke Kapolri. Saya Sebelumnya menyampaikan Supaya bisa kasus itu betul betul dikawal dan transparan, terbuka untuk semuanya,” ujarnya kepada wartawan di Rupit, Musi Rawas Utara, Sumsel.
Sementara itu, Listyo mengklaim Pernah terjadi menurunkan tim asistensi dari Propam, Itwasum Sampai sekarang Bareskrim Polri untuk mengawasi penyidikan kasus Pegi.
Listyo memerintahkan jajarannya Supaya bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Vina Cirebon secara profesional dan transparan. Ia Bahkan meminta jajarannya mengumpulkan bukti-bukti yang tak terbantahkan.
“Saya minta untuk itu Bahkan Bila memang betul diproses, maka alat buktinya Wajib cukup dan tentunya Berencana lebih baik Bila semuanya dilengkapi dengan scientific crime investigation,” ujarnya.
“Artinya itu Merupakan bukti yang tidak terbantahkan. Bertolak belakang dengan demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang Bahkan tentunya diatur dalam KUHP yang Wajib dilengkapi oleh rekan-rekan,” imbuhnya.
Pengacara Pegi turut melaporkan Sebanyaknya penyidik Polda Jabar ke Propam Polri karena diduga menghapus Sebanyaknya postingan di akun Facebook Pegi.
Kuasa hukum Pegi mengatakan pelaporan itu dilakukan lantaran pihaknya merasa janggal dengan banyaknya postingan Pegi yang hilang. Apalagi, kata Ia, hal tersebut terjadi seusai Pegi ditahan oleh Polda Jabar.
Selain melaporkan penyidik ke Propam Polri, kuasa hukum Pegi Bahkan turut mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan ke PN Bandung.
Pada saat yang sama, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Bahkan melimpahkan berkas perkara Pegi di kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Sidang praperadilan di Lembaga Peradilan Negeri Bandung Pada akhirnya menyidangkan kasus ini dengan keputusan mengabulkan gugatan Pegi.
Pada saat ini, polisi Wajib mencabut status tersangka Pegi di kasus pembunuhan Vina. Polda Jabar Bahkan berjanji Berencana segera membebaskan Pegi untuk mematuhi putusan hakim.
(tfq/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA