Bisnis  

Jalan Tengah Supaya bisa Pemda Tak Naikkan PBB Tinggi Seperti Bupati Pati


Jakarta, CNN Indonesia

Sebanyaknya daerah menaikkan Retribusi Negara Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) beberapa waktu terakhir.

Salah satunya Pati, Jateng yang berencana menaikkan PBB-P2 Sampai saat ini 250 persen. Sekalipun, rencana tersebut dibatalkan setelah Kepala Negara Prabowo Subianto menegur Bupati Pati Sudewo.

Meski batal, massa hari ini tetap menggelar aksi besar mengecam Sudewo. Massa aksi meminta Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Pati, daerah lain yang Bahkan menaikkan PPB-P2 Jombang, Jatim. Salah satu warga Jombang bernama Heri Dwi Cahyono (61) mengaku terkejut ketika PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik 1.202 persen atau 12 kali lipat dibandingkan yang Sudah Ia bayarkan pada 2023.



Sementara itu, Bupati Jombang Warsubi mengungkap kenaikan PBB-P2 di daerahnya merupakan bagian dari penyesuaian peraturan daerah yang Wajib dilakukan atas rekomendasi pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) dan Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan).

Menurutnya, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Retribusi Negara Daerah dan Retribusi Daerah tidak diambil secara sepihak oleh Pemkab Jombang, melainkan Merujuk pada rekomendasi pemerintah pusat.

PBB-P2 Merupakan Retribusi Negara atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Bumi diartikan sebagai permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Sedangkan bangunan Merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias Undang-Undang HKPD mengatur dasar pengenaan PBB-P2 Merupakan Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP). Sekalipun, besaran NJOP ditetapkan oleh masing-masing kepala daerah.

Lantas kenapa daerah menaikkan PBB-P2? Bagaimana dampaknya? Adakah Tips lain yang bisa dilakukan pemerintah daerah (pemda) selain menaikkan PBB-P2?

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman mengatakan gelombang kenaikan PBB-P2 di Sebanyaknya daerah utamanya didorong oleh kebutuhan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi.

“PBB-P2 menjadi instrumen yang relatif Efisien dan mudah dioptimalkan karena berbasis pada penyesuaian Nilai Jual Objek Retribusi Negara (NJOP) yang kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah,” katanya pada CNNIndonesia.com.

Situasi ini, sambung Rizal, diperparah oleh perlambatan transfer pusat, berkurangnya dana bagi hasil sumber daya alam, dan stagnasi retribusi yang membuat target pendapatan daerah dalam APBD sulit tercapai. Akibatnya, banyak daerah memilih jalur instan dengan menaikkan tarif atau Memperluas basis PBB-P2 ketimbang membangun sumber penerimaan baru yang Wajib waktu.

Rizal mengatakan pemda memiliki opsi lain yang lebih berkelanjutan untuk menambah pendapatan, tanpa langsung menaikkan tarif PBB-P2. Langkah awalnya Merupakan Memperluas basis Retribusi Negara dengan memperbarui pendataan objek Retribusi Negara secara digital, menutup kebocoran, dan memastikan semua Wajib Retribusi Negara teridentifikasi.

“Di luar sektor Retribusi Negara, daerah dapat Mengoptimalkan BUMD untuk sektor potensial seperti air bersih, energi, dan pariwisata lokal, serta mengelola aset daerah yang selama ini menganggur melalui skema kerja sama pemanfaatan atau KPBU,” katanya.

Menurutnya, strategi ini memang butuh Penanaman Modal waktu, kapasitas, dan tata kelola yang kuat, tetapi hasilnya lebih stabil dan tidak menciptakan beban mendadak bagi masyarakat dengan kenaikan PBB-P2.

Memaksakan kenaikan PBB-P2 secara drastis, sambungnya, berpotensi menciptakan tax shock yang memukul daya beli, terutama bagi kelompok rentan dan kelas menengah bawah. Resistensi publik bisa muncul dalam bentuk menunggak pembayaran, Penolakan sosial, atau bahkan gugatan hukum terhadap penetapan NJOP.

Dalam jangka menengah, sambung Rizal, iklim Penanaman Modal properti dan sektor pendukung seperti konstruksi dapat melemah, apalagi Manakala kenaikan Retribusi Negara tidak diimbangi dengan perbaikan layanan publik.

“Risiko yang lebih serius Merupakan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah ketika Retribusi Negara naik tanpa transparansi penggunaan, yang Singkatnya menurunkan kepatuhan Retribusi Negara secara sistemik dan mempersulit target pendapatan Pada waktu yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengatakan lonjakan PBB-P2 di berbagai daerah lahir dari tekanan fiskal yang kian menguat. Kondisi ini disebabkan pemangkasan transfer ke daerah, pengetatan belanja pusat, serta kewajiban membiayai layanan publik yang memaksa pemda mencari sumber penerimaan instan.

PBB-P2 kemudian menjadi target empuk karena basis data objek Retribusi Negara Sudah tersedia, mekanisme pungutan Sudah mapan, dan proyeksi penerimaannya relatif Sudah Jelas.

“Dalam logika birokrasi, menaikkan tarif Retribusi Negara dianggap solusi Efisien untuk menutup defisit fiskal daerah, meski risiko sosialnya sangat tinggi,” katanya.

Menurutnya, memaksakan kenaikan PBB-P2 dalam skala besar berisiko memicu gelombang penolakan dan menurunkan kepatuhan Wajib Retribusi Negara. Rakyat yang merasa dibebani tanpa imbal balik layanan memadai Akan segera kehilangan kepercayaan pada pemda. Efek jangka pendeknya berupa aksi Penolakan dan penurunan penerimaan karena banyak yang mangkir bayar.

“Dalam jangka panjang, reputasi politik kepala daerah bisa runtuh, dan stabilitas sosial di wilayahnya terancam. Kebijakan fiskal yang tidak peka pada kondisi riil masyarakat Akan segera Setiap Waktu berbalik menjadi bumerang politik,” katanya.

Syafruddin mengatakan kenaikan PBB-P2 Pada dasarnya bukan satu-satunya jalan. Pemda dapat Mengoptimalkan retribusi jasa publik, mengelola aset daerah secara produktif, mendorong kerja sama pemanfaatan lahan strategis, serta memacu kinerja BUMD Supaya bisa menghasilkan dividen lebih besar.

“Langkah-langkah ini memang membutuhkan waktu dan komitmen, tetapi hasilnya lebih berkelanjutan dan tidak langsung menekan daya beli masyarakat,” pungkasnya.

(pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA