Jakarta, CNN Indonesia —
Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana Penyuapan pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Menurut jaksa, tindak pidana dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel Periode Januari 2015-Maret 2019; Amir Syahbana selaku Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Babel periode Mei 2018-November 2021 dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel periode Juni 2020-November 2021; Rusbani selaku selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel periode Maret 2019-Desember 2019.
Kemudian Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020; Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020; Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020.
Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia; Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa; Kwan Yung alias Buyung selaku pengepul bijih timah (kolektor); Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa; M.B Gunawan selaku Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004.
Selanjutnya Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019; Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa; Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak tahun 2008 sampai dengan Agustus 2018; Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017 sampai dengan tahun 2020; Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018; Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan peran Harvey di kasus tersebut.
Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah Menghelat pertemuan dengan Mochtar Riza, Alwin Albar dan 27 pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan atas bijih timah sebesar lima persen dari kuota Perdagangan Keluar Negeri smelter-smelter swasta.
Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah meminta kepada CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa untuk melakukan pembayaran ‘biaya pengamanan’ kepada Harvey sebesar US$500 sampai dengan US$750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.
Harvey menginisiasi kerja sama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk.
Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa melakukan Perundingan dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa-menyewa smelter swasta Sampai saat ini menyepakati harga tanpa didahului studi kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam.
Harvey dengan sepengetahuan Suparta dan Reza Andriansyah bersama smelter swasta yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Inter Nusa menyepakati dengan PT Timah Tbk untuk menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah Tbk.
Harvey bersama Suparta dan Reza Andriansyah melalui PT Refined Bangka Tin, Robert Indarto melalui PT Sariwiguna Binasentosa, Tamron, Achmad Albani, Kwan Yung dan Hasan Tjhie alias Asin melalui CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan dan M.B Gunawan melalui PT Stanindo Inti Perkasa, Hendry Lie, Fandy Lingga dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa melakukan kerja sama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKAB PT Timah Tbk maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya dengan Trik melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Atas hal tersebut diduga tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani dan Amir Syahbana yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022, serta Bambang Gatot selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang Menyajikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai/mendalam.
Hal itu mengakibatkan terjadi kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.
Harvey bersama Mochtar Riza, Emil Ermindra dan Alwin Albar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah sebesar US$4.000/ton untuk PT Refined Bangka Tin dan US$3.700/ton untuk empat smelter (PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa) tanpa studi kelayakan dengan kajian dibuat tanggal mundur.
Harvey melalui Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange menerima ‘biaya pengamanan’ dari perusahaan smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa dan CV Venus Inti Perkasa yang selanjutnya diserahkan kepada Harvey.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Perundang-Undangan Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ia Bahkan didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Harvey diduga menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli Sebanyaknya Kendaraan Pribadi, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, Sampai saat ini untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA