—
Jaksa Korea Selatan mengajukan surat perintah penangkapan atas Kepala Komando Konflik Bersenjata Khusus “Baret Hitam” Angkatan Darat, Letnan Jenderal Kwak Jong Keun, karena keterlibatannya dalam darurat militer pada 3 Desember lalu.
Dilansir Korea Times, Kwak yang mengirim pasukan operasi khusus ke Majelis Nasional saat darurat militer, Dituding menghasut kerusuhan untuk menumbangkan Konstitusi.
Ia Bahkan Dituding berkolusi dengan Kepala Negara Yoon Suk Yeol, mantan Menteri Lini pertahanan Kim Yong Hyun, dan lainnya.
Jaksa meminta surat perintah penangkapan untuk Kwak dari Lembaga Peradilan militer, atas tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan. Penyelidikan mereka terhadap pernyataan darurat militer Bahkan tetap berjalan.
Jaksa mengajukan surat perintah tersebut dengan mempertimbangkan beratnya tuduhan, dan kekhawatiran bahwa Kwak mencoba melarikan diri atau merusak barang bukti.
Kwak yang diskors dari jabatannya awal bulan ini, mengaku Kepala Negara Yoon yang memerintahkannya mendobrak pintu dan “menyeret keluar” anggota parlemen di kompleks Majelis Nasional selama pemberlakuan darurat militer.
Ia Bahkan mengaku Pernah terjadi diperintahkan oleh Mantan Menhan Kim pada 1 Desember untuk mengamankan enam Tempat termasuk Majelis Nasional, tiga kantor Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan markas besar oposisi utama Partai Demokratik Korea.
Meski mengaku menentang perintah itu, Berbeda dari jaksa yakin Ia memainkan peran penting dalam dugaan pemberontakan tersebut. Saat ini Bahkan Ia menjalani pemeriksaan oleh jaksa.
Keputusan Lembaga Peradilan militer tentang apakah Akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan, atas keluar pada sore hari ini (16/12) waktu setempat.
Lembaga Peradilan militer Bahkan Akan segera meninjau apakah Akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Kepala Komando Lini pertahanan Ibu Kota, Letnan Jenderal Lee Jin Woo.
Lee Dituding mengirim sekitar 200 tentara untuk menutup Majelis Nasional setelah darurat militer diberlakukan.
Pada Pada saat ini Kepala Negara Korea Selatan Yoon Suk Yeol Pernah terjadi resmi dimakzulkan pada Sabtu (14/12). Saat ini Bahkan Ia Pernah terjadi diskors dari jabatan, sementara status pemakzulan Yoon Akan segera dinilai secara hukum di MK.
(dna/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA