Surabaya, CNN Indonesia —
Jaksa penuntut umum (JPU) Nanti akan melampirkan bukti baru dalam memori kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan, Dini Sera Afriyanti (29).
Hakim menilai Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur ini, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Kami Nanti akan memformulasikan Nanti akan ada bukti tambahan Bahkan atau novum, memang ada di kami, Nanti akan kami sampaikan di memori kasasi maupun kasasi yang Nanti akan kami sampaikan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7).
Berbeda dengan sebelum hal itu dilakukan, jaksa lebih dulu menunggu salinan putusan perkasa Ronald Tannur itu diserahkan oleh PN Surabaya kepada pihaknya.
Putu belum menjelaskan tentang bukti baru yang Nanti akan mereka lampirkan. Tapi, menurutnya hal ini menyoroti Sebanyaknya fakta persidangan yang dikesampingkan majelis hakim dalam pertimbangan putusan. Salah satunya bukti CCTV.
“Bukti CCTV memang Pernah terjadi kami sampaikan di persidangan, itu menjadi bukti untuk menjadi fakta, itu suatu petunjuk bagi hakim Kenyataannya bisa digunakan untuk melihat kembali Mengikuti dari saksi Meskipun demikian demikian tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka,” ucapnya.
Dalam bukti CCTV itu, kata Ia, ada beberapa hal yang membuktikan perbuatan Ronald itu Merupakan penganiayaan Sampai sekarang menyebabkan kematian. Hal itu Bahkan diperkuat hasil visum et repertum yang menyebut korban mengalami luka dalam akibat lindasan Kendaraan Pribadi.
“Adanya sesuai visum et repertum ada luka di dalam hati akibat dari lindasan dari ban kendaraan seperti itu,” ujar Ia.
Seluruh bukti-bukti itu, kata Putu, Kenyataannya Pernah terjadi jaksa sampaikan dalam persidangan. Berbeda dengan entah kenapa hal tersebut dikesampingkan oleh majelis hakim, Sampai sekarang berbuntut bebasnya Ronald.
“Dalam persidangan Pernah terjadi kami buktikan sesuai fakta. Berbeda dengan pendapat hakim itu menjadi seperi itu, kami tetap menghormati putusan Pernah terjadi dijatuhkan, maka kami dalam hal ini tetap mengajukan upaya hukum kasasi,” katanya.
Dalam memori kasasi nanti, pihak jaksa Bahkan Nanti akan menuliskan bantahan yang menyebut majelis hakim sebagai Judex Factie atau hakim-hakim yang memeriksa fakta Pernah memutus tak sesuai bukti yang ada dalam persidangan.
“Sesuai dengan KUHAP kami Nanti akan menyampaikan bahwa memang itu Judex Factie sebelumnya mempertimbangkan [tidak] sesuai fakta-dakta ya, namanya Judex Factie kan [seharusnya] sesuai dengan fakta, itu yang kami mintakan [ke hakim di tingkat kasasi],” pungkasnya.
Majelis Hakim Lembaga Peradilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Sampai sekarang menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti (29).
Ronald yang merupakan anak dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Pernah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Majelis Hakkm, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Hakim Bahkan menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzzaki menuntut Ronald selama 12 tahun penjara. Terdakwa dituntut lantaran dianggap terbukti dalam dakwaan pertama Didefinisikan sebagai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat Tempat Hiburan yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10) malam.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
(frd/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA